Komisi III Dukung Rencana Polri Miskinkan Bandar Narkoba

Aliyudin Sofyan | Jum'at, 12/07/2024 17:19 WIB


Dengan memiskinkan bandar maka bisnis-bisnis narkoba lama-lama akan semakin hilang. Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyambut baik rencana Polri memiskinkan bandar narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi penyebaran narkoba di Indonesia.

“Langkah ini sangat penting sebagai salah satu upaya agar generasi muda Indonesia yang merupakan masa depan bangsa dapat terbebas dari ancaman narkoba,” kata Gilang di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Gilang menyebut, penyebaran narkoba di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan, sehingga berbagai upaya penanggulangannya memang harus terus dilakukan.

“Bandar narkoba ini seperti pebisnis namun dengan cara yang membahayakan nasib bangsa. Banyak dari bandar yang sebenarnya tidak ikut mengonsumsi narkoba, tapi hanya ingin mengambil untung saja karena mereka tahu bahaya dari narkoba,” ucap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

“Maka ‘memiskinkan’ bandar bisa menjadi terobosan sehingga mereka tidak lagi punya modal untuk menjalankan bisnis haram narkoba,” lanjut Gilang.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI itu berharap, dengan memiskinkan bandar maka bisnis-bisnis narkoba lama-lama akan semakin hilang.

Gilang menyebut, penegakan hukum terhadap bandar narkoba memang tidak cukup hanya dengan penangkapan saja karena mereka bisa kembali menjalankan bisnis narkoba lewat berbagai celah.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

“Dibutuhkan terobosan untuk memastikan tertutupnya ruang-ruang bisnis narkoba di Indonesia. Ini demi masa depan anak-anak bangsa yang akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” tegas Gilang.

Gilang pun meminta pihak kepolisian untuk menerapkan asas keadilan dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba. Sebab pasal TPPU rencananya tak hanya akan diterapkan untuk bandar, tapi juga bagi kurir narkoba yang tertangkap.

“Kita harus memastikan bahwa tidak ada yang teraniaya akibat kebijakan ini. Saya meyakini Polri akan bijak menentukan mana pihak yang pantas ‘dimiskinkan’, dan mana yang hanya perlu pendampingan setelah penegakan hukum dilakukan,” ujar Gilang.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi III Bandar Narkoba TPPU