Kecelakaan di Subang, Legislator Sayangkan Bus Tak Laik Jalan

Aliyudin Sofyan | Selasa, 14/05/2024 19:18 WIB


Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tersebut mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menggelar penyelidikan secara lebih komprehensif. Anggota DPR-RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnawa

JAKARTA -Anggota Komisi V DPR RI Suryadi turut menyoroti peristiwa kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, (11/5/2024).

Menurut Suryadi, berdasarkan hasil investigasi sementaram ternyata bus yang menewaskan 11 siswa dan melukai 27 siswa SMK di Depok, Jawa Barat tersebut tidak lain jalan karena uji KIR kendaraannya telah kadaluwarsa.

“Kami menyayangkan peristiwa ini, kenapa? karena indikasi awal, bus yang bersangkutan ini ternyata tidak layak KIR,” ujar Suryadi di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Sebagai tindak lanjut, Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI tersebut mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menggelar penyelidikan secara lebih komprehensif siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dan jangan hanya berhenti sampai pada supir.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

“Apalagi berdasar keterangan saksi di lapangan, ternyata lampunya tidak menyala hanya menggunakan lampu hazard dan tidak ada tanda-tanda gesekan roda dengan aspal.  Ini menunjukkan tidak ada pengereman, apakah supirnya tidak mengerem? atau remnya yang blong? ini yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan oleh KNKT,” tegasnya seperti dilansir dpr.go.id.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Kedepannya supaya peristiwa kecelakaan bus di Subang tersebut tidak terulang, ia menyerukan agar Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak operator bus yang tidak memenuhi kelayakan uji KIR. Terlebih, sebagaimana data yang pernah dilakukan uji sampling terhadap 118 bus di Jakarta, kemudian Banten dan Jawa Barat, ternyata hanya 36 persen yang lolos uji KIR.

“Jadi 64 persennya tidak memenuhi KIR, nah ini kan memprihatinkan kita. Dan selebihnya kita perlu solusi jangka menengah dan jangka panjang, salah satunya adalah memperbaiki regulasi yaitu UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena banyak sekali masalah-masalah transportasi kita di jalan karena payung hukumnya yang perlu kita perbaiki,” pungkas Suryadi.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi V DPR Kecelakaan Bus Subang