Usut Kasus Pungli Rutan KPK, Penyidik Periksa Nurdin Abdullah Hingga Nurhadi

Budi Wiryawan | Rabu, 20/03/2024 15:05 WIB


KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Nurdin Abdullah (Cendana)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penyidikan kasus Pungutan Liar (Pungli) Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan kembali keterangan narapidana perkara korupsi.

Hari ini, tim penyidik antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang terpidana yakni, mantan gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. Kemudian Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, dan M. Naim Fahmi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemeriksaan para koruptor itu dalam kapasitas mereka sebagai saksi dalam kasus yang dimaksud.

KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

"Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).

Baca juga :
Kalah dari Madura United, Pelatih Persebaya Soroti Finishing Pemainnya

Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.

Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 koruptor. Mereka adalah Emirsyah Satar, Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.

Baca juga :
Berbagai Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Catat

Sekadar informasi, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Pungli Rutan KPK Nurdin Abdullah