Sekretariat Jenderal DPR RI Sederhanakan Jabatan Pelaksana

Aliyudin Sofyan | Rabu, 07/02/2024 15:16 WIB


Penyederhanaan jabatan pelaksana tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Helmizar foto bersama usai acara Sosialisasi Jabatan Pelaksana, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2024). Foto: dpr

JAKARTA - Sekretariat Jenderal DPR RI (Setjen DPR RI) menyederhanakan jabatan pelaksana, dari yang sebelumnya 95 jabatan pelaksana menjadi hanya 13 jabatan pelaksana.

Penyederhanaan jabatan pelaksana tersebut merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Helmizar, menjelaskan dalam penyederhanaan jabatan pelaksana pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, tidak ada lagi jabatan pelaksana kelas jabatan 5 (lima). Hal ini membuat PNS yang masih dalam kelas jabatan 5 (lima) harus melakukan peningkatan kompetensi untuk memenuhi kriteria kelas jabatan 6 (enam).

"Ada aturan yang menentukan, kalau dia grade 6 mereka juga harus punya latar pendidikan D3. Lalu di grade 7 juga ada ketentuannya juga. Kalau sampai batas waktu ditentukan di dalam peraturan Menpan maupun Peraturan Sekjen itu (dalam) 5 tahun mereka harus memenuhi kriteria yang dibutuhkan," jelas Helmizar seperti dilansir dpr.go.id Rabu (7/2/2024).

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Untuk itu, Setjen DPR akan mendorong peningkatan kompetensi tersebut, sehingga nantinya Setjen DPR dapat beradaptasi dengan baik dalam melaksanakan Permenpan RB No. 45 Tahun 2022. "Makanya mereka harus tingkatkan kapabilitasnya, kemampuannya, serta latar belakang pendidikan, itu sangat diperlukan," harapnya.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Lebih lanjut, Deputi Bidang Administrasi Sumariyandono menjelaskan, penyederhanaan jabatan tersebut juga sebagai langkah Setjen DPR dalam mendorong peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Mudah-mudahan juga bisa dipahami tujuan utama kesetjenan ini adalah meningkatkan kualitas dan kompetensi daripada SDM-SDM yang ada di kita," terangnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Setjen PNS Penyederhanaan jabatan