• Bisnis

Suku Bunga Penjaminan Ditahan pada Level 4,25 Persen

Budi Wiryawan | Selasa, 30/01/2024 22:05 WIB
Suku Bunga Penjaminan Ditahan pada Level 4,25 Persen Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Foto: wikipedia.org)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan, tingkat suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum tetapi dipertahankan pada level 4,25%.

Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum ditetapkan sebesar 2,25%, sedangkan simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS) sebesar 6,75%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku efektif pada periode 1 Februari 2024 sampai dengan 31 Mei 2024," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantor LPS, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Purbaya menyampaikan, keputusan ini didasarkan pada perkembangan suku bunga pasar, likuiditas perbankan, serta stabilitas sistem keuangan.

Hal ini juga bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi, mengantisipasi risiko pasar keuangan, dan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga pinjaman.

Purbaya juga mengingatkan nasabah dan calon nasabah penyimpan untuk memerhatikan tingkat bunga penjaminan yang berlaku agar dapat memahami persyaratan penjaminan simpanan.

Purbaya juga mengimbau bank untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai tingkat bunga penjaminan kepada nasabah penyimpan melalui berbagai media informasi dan saluran komunikasi yang tersedia.

FOLLOW US