• News

Putusan ICJ soal Kasus Genosida, Hanya Israel yang Bisa Hentikan Pemboman di Gaza

Tri Umardini | Minggu, 28/01/2024 05:01 WIB
Putusan ICJ soal Kasus Genosida, Hanya Israel yang Bisa Hentikan Pemboman di Gaza Aktivis pro-Palestina berkumpul di dekat Mahkamah Internasional di Den Haag, pada hari Jumat, 26 Januari 2024. (FOTO: AP)

JAKARTA - Perintah sementara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) kepada Israel di tengah perang mereka di Gaza pada hari Jumat (26/1/2024) sangatlah penting, namun implikasi langsungnya “terbatas”, kata beberapa ahli.

Pada hari Jumat, ICJ mengeluarkan keputusan awal dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan pada bulan Desember, yang menuduh Israel melakukan genosida di daerah kantong Palestina di Gaza.

Setelah menolak petisi Israel untuk membatalkan kasus tersebut, ICJ mengeluarkan instruksi sementara kepada Israel untuk mengizinkan bantuan masuk ke Gaza sambil mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida.

Selain itu, Israel harus menyimpan bukti seluruh tindakannya di Gaza dan melaporkannya kembali ke ICJ dalam waktu satu bulan, katanya.

ICJ juga menyatakan keprihatinannya atas nasib warga Israel yang ditawan oleh Hamas selama serangannya ke Israel pada tanggal 7 Oktober dan menyerukan pembebasan mereka segera.

Meskipun Afrika Selatan mengklaim bahwa instruksi tersebut secara implisit diterjemahkan sebagai seruan untuk segera melakukan gencatan senjata, Israel menunjukkan tidak adanya kata-kata khusus tersebut dan telah mengonfirmasi bahwa mereka akan melanjutkan kampanye selama tiga bulan melawan Gaza.

“Sungguh, satu-satunya badan yang dapat menghentikan pemboman Israel terhadap Gaza adalah Israel,” kata Gerry Simpson, profesor hukum di London School of Economics.

“Namun, hal ini semakin mempersulit [Perdana Menteri Israel] Benjamin Netanyahu untuk dengan percaya diri mengklaim dirinya membela Barat dan tatanan berbasis aturan.”

Tekanan meningkat terhadap sekutu Israel

Meskipun keputusan akhir mungkin masih memakan waktu bertahun-tahun, pengadilan berpendapat bahwa tuduhan genosida di Afrika Selatan memang benar, dan oleh karena itu, tidak dapat dianggap tidak berdasar oleh Israel dan para pendukung internasionalnya.

Hal yang penting, keputusan tersebut meningkatkan kemungkinan bahwa sekutu Tel Aviv di Washington, London dan Uni Eropa bahkan bisa menghadapi kemungkinan terlibat dalam membantu dan bersekongkol dalam genosida di masa depan.

Keputusan hari Jumat kemungkinan besar juga akan membawa implikasi di luar apa yang ditentukan di pengadilan, kata Simpson.

“Ini juga menunjukkan bagaimana masyarakat memandang perang. Dari mana pun Anda mendapatkan informasi, selalu ada kecurigaan adanya bias dalam pemberitaan. Penilaian awal ini menawarkan sesuatu yang berbeda. Ini adalah putusan pengadilan berdasarkan pembacaan fakta dengan itikad baik.”

Interpretasi atas temuan pengadilan telah menimbulkan polarisasi di sebagian besar komunitas politik. Meskipun Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor memuji langkah ini sebagai sebuah kemenangan, namun pihak lain tampak kurang senang.

Berbicara setelah putusan tersebut, Netanyahu mengklaim bahwa pengadilan “dengan adil menolak permintaan yang keterlaluan” untuk mencabut hak Israel dari apa yang disebutnya sebagai “hak dasar untuk mempertahankan diri” dengan memerintahkan penghentian pertempuran.

Namun demikian, ia melanjutkan: “Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina tidak hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi.”

Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel Itamar Ben-Gvir lebih lugas, hanya men-tweet “ Hague Shmague “.

Kasus genosida `masuk akal`

Sejauh ini, lebih dari 26.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas dalam perang Israel di Gaza, sementara ribuan lainnya hilang di bawah reruntuhan dan diperkirakan tewas.

Selain itu, sekitar 64.500 orang terluka akibat serangan Israel di Jalur Gaza yang padat penduduknya, kata Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas minggu ini.

Meskipun penekanan Israel bahwa tidak ada penyebutan spesifik mengenai gencatan senjata dapat diprediksi, hal-hal lain cenderung tidak ditampilkan dalam laporan publik Tel Israel mengenai keputusan tersebut.

“Cara Afrika Selatan dan negara-negara lain menafsirkan perintah tersebut adalah karena para pendukung Israel pada dasarnya telah diberi tahu,” kata Antonios Tzanakopoulos, profesor hukum publik internasional di Universitas Oxford.

ICJ berpendapat bahwa kasus genosida setidaknya masuk akal. Oleh karena itu, jika negara-negara pihak ketiga terus memberikan uang dan senjata kepada Israel, mereka kini melakukannya karena mengetahui bahwa mereka mungkin membantu dan bersekongkol dalam genosida, yang mana semua penandatangan konvensi tidak boleh melakukannya,” katanya.

Meskipun tidak menuduh Israel melakukan genosida, Italia menghentikan semua pengiriman senjata ke Israel setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, Menteri Luar Negeri Antonio Tajani mengumumkan seminggu yang lalu.

“Inilah yang kami maksud dengan penegakan hukum,” kata Tzanakopoulos.

“Negara bagian bukanlah benda fisik. Anda tidak dapat mengirim mereka ke penjara. Namun tekanan yang ditimbulkan oleh penilaian seperti ini, dan tindakan negara-negara seperti Italia, membuat kerja sama dengan Israel semakin sulit,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Konvensi Genosida 1948, semua negara memiliki kewajiban yang mengikat tidak hanya untuk menahan diri dari keterlibatan dalam genosida tetapi juga untuk mencegahnya, kata Katherine Iliopoulos, penasihat hukum program MENA di Komisi Ahli Hukum Internasional.

“Saya pikir kita dapat menyimpulkan dari tindakan sementara yang diberlakukan bahwa Pengadilan menganggap ada risiko genosida yang serius di Gaza. Hal ini penting karena hal ini memberikan pemberitahuan formal kepada semua negara mengenai risiko ini, yang memicu kewajiban mereka untuk mengambil langkah nyata untuk mencegah genosida, termasuk dengan menghentikan penjualan dan ekspor senjata serta bantuan lain yang dapat memfasilitasi tindakan genosida,” katanya.

Iliopoulos menunjuk pada tindakan kelompok hukum yang sudah berjalan, seperti di Australia, Inggris dan Amerika Serikat, untuk mencegah ekspor senjata dari negara mereka ke Israel dengan alasan bahwa senjata tersebut mungkin digunakan untuk melakukan kejahatan internasional Israel di Gaza.

“Keputusan hari ini akan menambah tekanan terhadap negara-negara tersebut dan negara-negara lain untuk segera menghentikan ekspor senjata ke Israel,” katanya.

Kepatuhan masih menjadi masalah

Keputusan pasti dalam kasus genosida terhadap Israel di Afrika Selatan mungkin memerlukan waktu bertahun-tahun. Selain itu, seperti yang ditunjukkan oleh penilaian awal di masa lalu, kepatuhan masih menjadi masalah.

Keputusan PBB pada tahun 2022 atas penganiayaan terhadap minoritas Rohingya hanya menghasilkan sebagian perubahan dalam taktiknya, PBB mencatat pada bulan Agustus.

Selain itu, pada tahun yang sama, keputusan ICJ terhadap Rusia setelah invasi mereka ke Ukraina diabaikan begitu saja.

Namun, ini adalah kasus pertama yang menimpa sebuah negara yang sangat erat hubungannya dengan negara-negara Barat, yang keberadaannya sebagian besar bergantung pada penyediaan senjata dan perlindungan diplomatik.

Sejauh mana negara-negara tersebut kini menghadapi risiko bahaya hukum dapat membantu menentukan bentuk dan durasi perang. (*)

 

FOLLOW US