• News

Dewan Keamanan PBB akan Bahas Keputusan ICJ dalam Kasus Genosida Israel

Tri Umardini | Minggu, 28/01/2024 02:01 WIB
Dewan Keamanan PBB akan Bahas Keputusan ICJ dalam Kasus Genosida Israel Dewan Keamanan PBB akan Bahas Keputusan ICJ dalam Kasus Genosida Israel. (FOTO: AFP)

JAKARTA - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) akan bertemu minggu depan mengenai keputusan pengadilan tertinggi badan global tersebut yang menyerukan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.

Pertemuan yang dijadwalkan pada hari Rabu (31/1/2024) ini diserukan oleh Aljazair, yang menurut Kementerian Luar Negeri Aljazair akan memberikan “efek mengikat terhadap pernyataan Mahkamah Internasional mengenai tindakan sementara yang dikenakan pada pendudukan Israel”.

ICJ pada hari Jumat (26/1/2024) mengatakan Israel harus mencegah tindakan genosida dalam perangnya dengan Hamas dan mengizinkan bantuan masuk ke Gaza, namun tidak menyerukan diakhirinya pertempuran tersebut.

Keputusan tersebut “memberikan pesan yang jelas bahwa untuk melakukan semua hal yang mereka minta, Anda memerlukan gencatan senjata agar hal itu bisa terwujud”, kata Riyad Mansour, duta besar Palestina untuk PBB.

Aljazair, perwakilan Arab di dewan tersebut, meminta diadakannya pertemuan pada Jumat malam setelah diskusi tertutup antara kelompok Arab yang beranggotakan 22 orang di PBB.

“Jadi kencangkan sabuk pengaman Anda,” kata Mansour, mengisyaratkan bahwa kelompok Arab akan menghentikan pertempuran.

Gabriel Elizondo dari Al Jazeera, yang melaporkan dari PBB di New York, mengatakan sumber-sumber diplomatik mengindikasikan bahwa usulan Aljazair kemungkinan akan menyerukan gencatan senjata segera.

“Semua perhatian kini tertuju pada Dewan Keamanan,” katanya, seraya menambahkan bahwa langkah negara tersebut sangat diantisipasi.

Veto AS

DK PBB, yang sudah lama terpecah dalam masalah Israel-Palestina, hanya menyetujui dua resolusi sejak serangan Hamas 7 Oktober yang berujung pada serangan besar-besaran Israel di Jalur Gaza.

Pada bulan Desember, mereka menuntut pengiriman bantuan “dalam skala besar” kepada penduduk Gaza yang terkepung, sementara sekutu Israel, Amerika Serikat, tidak menyerukan gencatan senjata meskipun ada tekanan internasional.

Serangan Hamas pada 7 Oktober menewaskan sekitar 1.140 orang di Israel, menurut pihak berwenang.

Pejuang Palestina juga menangkap sekitar 250 orang dan Israel mengatakan 132 di antaranya masih berada di Gaza, termasuk 28 jenazah di antaranya.

Israel telah berjanji untuk menghancurkan Hamas dan melancarkan serangan militer yang menurut Kementerian Kesehatan di Gaza telah menewaskan sedikitnya 26.257 orang, sekitar 70 persen di antaranya adalah wanita dan anak-anak.

ICJ, yang bermarkas di Den Haag, meski menahan diri untuk tidak segera memerintahkan penghentian perang yang telah berlangsung hampir empat bulan, mengatakan Israel harus melakukan segalanya untuk “mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup” Konvensi Genosida PBB tahun 1948.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak keputusan ICJ dan mengatakan negaranya akan terus membela diri dan warganya sambil mematuhi hukum internasional. (*)

 

 

FOLLOW US