• News

Presiden Terpilih Diharapkan Bisa Sahkan RUU Perampasan Aset

Budi Wiryawan | Rabu, 13/12/2023 14:05 WIB
Presiden Terpilih Diharapkan Bisa Sahkan RUU Perampasan Aset Gedung KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden yang terpilih untuk periode 2024-2029 dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Itu merupakan tantangan bagi kita semua kedepan siapapun terpilih nanti harapan kami dari KPK segera disahkan Undang Undang perampasan aset hasil dari tindak pidana, satu diantaranya adalah korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 13 Desember 2023.

RUU Perampasan Aset dinilai sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sehingga KPK butuh payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi. 

"Bahwa proses penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai efek jeranya bukan hanya memenjarakan tapi kemudian memiskan para koruptor itu menjadi jauh lebih efektif menurut penilaian kami," kata Ali

Selain itu, Ali menerangkan bahwa setiap proses penyidikan yang dilakukan KPK selalu menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini penting sebagai upaya mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

"Hampir seluruh Perkara KPK tentu kami upayakan mengoptimalkan dengan TPPU-nya," kata Ali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong DPR RI untuk segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset.  Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.

"Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," kata Jokowi dalam pidatonya di acara Hakordia 2023 di Istora Senayan pada 12 Desember 2023.

"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," imbuhnya.

Selain itu, Jokowi juga mendorong DPR untuk segera menyelesaikan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Hal ini akan mendukung pemetaan transaksi perbankan untuk lebih transparan dan akuntabel.

FOLLOW US