• Info DPR

Komisi II Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Aliyuddin Sofyan | Minggu, 10/12/2023 23:51 WIB
Komisi II Ingatkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem Saan Mustopa. Foto: dpr

BANDUNG - Komisi II DPR RI Kembali mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024 mendatang.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat melakukan Kunjungan Kerja Reses ke Jawa Barat, seperti dilansir dpr.go.id, Minggu (10/12/2023).

Saan Mustopa menekankan bahwasanya kurang lebih 50% kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) diganti dengan Pejabat (PJ) struktur tural (ASN).

Hal ini menjadi perhatian karena dapat berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN, apalagi masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada Pemilu sebelumnya.

“Ketika netralitas ASN terganggu, hal ini akan berdampak terhadap meningkatnya polarisasi politik tentunya dapat merusak institusi demokrasi dengan menghambat proses pembuatan kebijakan dan memperkuat posisi pihak yang terlibat dalam polarisasi. Hal tersebut tentu memicu penyalahgunaan sumber daya publik, risiko manipulasi dalam pemilihan umum, pengurangan kepercayaan publik, dan meningkatnya politisasi birokrasi,” kata Saan Mustopa.

Untuk mengatasi hal tersebut, Saan meminta pihak terkait melakukan pengawasan di lingkungan ASN yang terpolarisasi. Setiap jenis pelanggaran ada sanksi dan nanti yang memberikan sanksi adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tergantung dari berat tidaknya. "Ada yang hanya peringatan ringan, ada penurunan jabatan, dan ada penundaan kenaikan pangkat," ujar Saan Mustopa.

Politisi Partai Nasdem menerangkan hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu, larangan tersebut tentunya disertai dengan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.

Selain itu Saan Mustopa juga mengatakan pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, media, dan masyarakat, untuk menjaga proses Pemilu 2024 dengan baik.

FOLLOW US