• Info DPR

Ortala Setjen DPR RI Susun Rencana Aksi Penyempurnaan Standar Pelayanan

Aliyuddin Sofyan | Senin, 04/12/2023 17:45 WIB
Ortala Setjen DPR RI Susun Rencana Aksi Penyempurnaan Standar Pelayanan Peserta Pembahasan dan Penyusunan Rencana Aksi Penyempurnaan Standar Pelayanan Setjen DPR RI tahun 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/12/2023). Foto: dpr

BOGOR - Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal DPR RI (Ortala Setjen DPR RI) menggelar  Pembahasan dan Penyusunan Rencana Aksi Penyempurnaan Standar Pelayanan Setjen DPR RI tahun 2024 yang digelar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/12/2023).

“Standar pelayanan merupakan salah satu pendongkrak nilai Indeks Pelayanan Publik yang juga merupakan salah satu dari 21 Indikator Kinerja Utama (IKU) di lingkungan Setjen DPR RI,” jelas Kepala Bagian Ortala Koko Surya Dharma seperti dilansir dpr.go.id, Senin (4/12/2023).

Maka dari itu, Rencana Aksi tahun 2024 ini menjadi rencana strategis bagi Setjen DPR RI untuk meningkatkan pelayanan publik kepada anggota DPR RI dan juga kepada masyarakat. Adapun standar pelayanan sekjen DPR RI tahun 2023 ini sudah ditetapkan menjadi beberapa standar pelayanan yang diselenggarakan oleh 6 unit pelayanan publik, yang melingkupi Bagian Humas, Bagian Dumas, Pusat Kajian Anggaran, Pusbangkom Sdm Legislatif, Dan Bagian Bina Jabfung.

“Berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh KemenPAN dan RB, nilai IPP Setjen DPR RI tahun 2021 yaitu 3,25. Tahun 2022 nilai IPP 4,31 sementara untuk tahun 2023 diperoleh nilai IPP 4,4 (Target 4,33),” lanjut Koko.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Roadmap Pelayanan Publik 2020 – 2025, yaitu Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik, Integrasi Pelayanan Publik, Percepatan Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan E-service.

Adapun Siklus penyusunan Standar Pelayanan harus meliputi: Penyusunan rancangan Standar Pelayanan; Pembahasan rancangan Standar Pelayanan dengan masyarakat (stakeholder); Penetapan Standar Pelayanan; Penerapan Standar Pelayanan; Penetapan dan Penerapan Maklumat Pelayanan; dan Monitoring dan Evaluasi.

“Terdapat 6 prinsip penyusunan standar pelayanan yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan, dan sederhana,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Sub Bagian Tata Laksana Saeful Anwar menjelaskan bahwa indeks pelayanan publik ini tentunya tidak berdiri sendiri. Maka dari itu, upaya yang dilakukan oleh Ortala guna meningkatkan indeks pelayanan publik yakni dengan mendorong mereka untuk melaksanakan forum konsultasi publik.

Keywords :

FOLLOW US