Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta (Foto: Antara/ Nadia Putri Rahmani)
Jakarta, Katakini.com - Jaksa Agung Burhanuddin memberhentikan sementara tersangka Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Adapun kasus tersebut saat ini ditangani tim penyidik Kejaksaan Agung atau yang disebut Tim 9.
Ia juga menyebut bahwa pemberhentian sementara ini per tanggal 31 Juli 2026.
“Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” kata kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, pemberhentian sementara ini karena Febrie ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPU. “Mekanisme atas laporan dari Tim 9 soal yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya dilansir Antara.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Selain itu, pengunduran diri Febrie pada saat itu juga berkaitan dengan proses hukum perkara dugaan korupsi yang dialihkan penanganannya dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Adapun kubu Febrie Adriansyah menyatakan akan mengajukan praperadilan atas upaya paksa penetapan tersangka.