JAKARTA - Komisi I DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Revisi Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang – undang.
Pengambilan keputusan tingkat I Revisi UU ITE ini digelar dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.
“Saya minta persetujuan yang terhormat Bapak/Ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah, apakah RUU tentang Perubahan kedua Undang – Undang ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang – undang?” tanya Meutya yang disambut persetujuan segenap peserta rapat.
Sebelum kesepakatan diambil, sembilan fraksi di Komisi I DPR RI menyampaikan pendapatnya. Semua fraksi menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna.
Sementara itu, Menkominfo berharap Budi Arie kemudian menyetujui RUU tersebut dibawa ke Paripurna. Ia berharap pengesahannya tak dilakukan terlalu lama.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menjabarkan substansi RUU tentang Perubahan Ke – 2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud, yaitu: