Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariandi terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Lalu Gita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bersama dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi batal memenuhi panggilan yang dijadwalkan oleh KPK pada Senin (20/11/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya Lalu Gita Ariadi diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi hari ini.
Namun, kata Ali, pemeriksaan tersebut batal dan telah dijadwalkan ulang pada Selasa 21 November 2023 besok di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan (Lalu Gita Ariadi) akan hadir besok (21/11) di gedung Merah Putih KPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin.
Untuk diketahui, KPK menetapkan M Lutfi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan mengondisikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima bersama keluarga intinya.
KPK pun sudah melakukan penahanan terhadap M Lutfi pada Kamis (5/10/2023). KPK menduga Lutfi menerima setoran dari para kontraktor senilai Rp 8,6 miliar.