• Kabar Desa

Wamendes PDTT: Kunci Entaskan 25 Daerah Tertinggal Selesaikan Penyebabnya

Budi Wiryawan | Kamis, 16/11/2023 23:05 WIB
Wamendes PDTT: Kunci Entaskan 25 Daerah Tertinggal Selesaikan Penyebabnya Wamendes PDTT) Paiman Raharjo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Daerah, di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Kamis (16/11/2023). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

LEBAK - Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang dihuni oleh masyarakat dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi serta keterbatasan fisik, untuk menjadi daerah yang maju dengan masyarakat yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Daerah di Aula Multatuli Setda Kabupaten Lebak, Kamis (16/11/2023).

"Kriteria daerah tertinggal yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan Prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah," kata Wamendes Paiman.

Secara makro, kata Wamendes Paiman, kriteria penilaian didasarkan pada capaian indikator makro, yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase Penduduk Miskin (PPM).

Dalam tataran perumusan kebijakan, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), serta capaian Indeks Kumulatif Ketertinggalan (IKK) dari 62 Daerah Tertinggal.

"Target Pemerintah sampai dengan akhir Tahun 2024 adalah terentaskannya 25 Daerah Tertinggal," kata Wamemdes Paiman.

Kunci pengentasan daerah tertinggal, terletak pada upaya penyelesaian terhadap kriteria penyebab ketertinggalannya.

Pengentasan daerah tertinggal bersifat multidimensi, sehingga perlu strategi kolaboratif yang melibatkan lintas sektor, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun dukungan pelaku usaha/mitra termasuk keterlibatan masyarakat.

"Untuk wujudkan penanganan PPD yang lebih terarah dan terencana dengan baik, saat ini telah ditetapkan Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Daerah Tertinggal, tahun 2020-2024 yang secara khusus memuat rencana-rencana strategis, sistematis, dan berkelanjutan untuk pengentasan daerah tertinggal," kata Rektor Universitas Moestopo Beragama ini.

Rencana strategis ini, kata Wamendes Paiman, melalui Petama, pengurangan kesenjangan. Kedua, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta prasarana-sarana dasar daerah tertinggal.

Ketiga, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.

Keempat, menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya keluaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur

"Kelima, memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten dalam menyusun Stategi Daerah tentang Percepatan Pembangunan Daerah (STRADA-PPDT) dan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) baik Provinsi dan Kabupaten," kata Wamendes Paiman yang didampingi istri Sarida Minarni.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Mety Susanty menerangkan, tahun ini Kemendes PDTT beri penghargaan bagi Daerah Tertinggal yang berpotensi terentaskan, Daerah Tertinggal Entas (DTE), Pihak Provinsi dan kementerian/lembaga terkait PPDT.

Tahun ini, penghargaan yang diberikan terdiri atas 4 (empat) kategori, Pertama, Kementerian/Lembaga yang konsisten mendukung upaya intervensi program/kegiatan yang sesuai Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2020-2023, termasuk dukungan khusus dari K/L terkait, dengan menerbitkan peraturan yang mendukung upaya PPDT.

Kedua, Provinsi yang melakukan akselerasi melalui penajaman dan keberpihakan program/kegiatan demi menyelesaikan isu ketertinggalan daerah dalam wilayah administrasinya.

Ketiga, Daerah Tertinggal (DT) yang berpotensi entas, didasarkan pada capaian indikator pembangunan makro, yang mencakup Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Persentase Penduduk Miskin (PPM), dan capaian Indeks Komposit Ketertinggalan (IKK).

"Daerah Tertinggal Entas (DTE) yang selama 3 tahun terakhir telah mengupayakan diri agar konsisten mengalokasikan pembiayaan terhadap penanganan ketertinggalan dalam APBD," kata Mety.

Turut hadir dampingi Wamendes Paiman, Plt. Dirjen PPDT Rafdinal, Direktur Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Sofyan Hanafi, Direktur Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sumarlan, Direktur Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus Dwi Rudi Hartoyo, dan Direktur Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Dimposma Sihombing.

FOLLOW US