• News

Pengacara Korban Gaza Ajukan Kasus ke Pengadilan Kriminal

Tri Umardini | Kamis, 16/11/2023 02:01 WIB
Pengacara Korban Gaza Ajukan Kasus ke Pengadilan Kriminal Inisiatif masyarakat sipil dapat mengakibatkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap politisi terkemuka Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. (FOTO: AP PHOTO)

JAKARTA - Sekelompok pengacara yang mewakili warga Palestina korban serangan Israel di Gaza telah mengajukan pengaduan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dengan alasan bahwa tindakan Israel merupakan kejahatan genosida.

Gilles Devers, seorang pengacara veteran Perancis dan perwakilan korban di hadapan ICC, menyerahkan pengaduan tersebut kepada jaksa sebagai bagian dari delegasi beranggotakan empat orang di kota Den Haag, Belanda, Senin (13/11/2023).

Inisiatif masyarakat sipil dapat mengakibatkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap politisi terkemuka Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

“Bagi saya jelas bahwa ada semua kriteria untuk kejahatan genosida,” kata Devers kepada Al Jazeera, seraya menambahkan bahwa kasus-kasus seperti eks-Yugoslavia dan Rwanda menjadi preseden yang menjadi dasar pengajuan pengaduan tersebut.

“Jadi ini bukan pendapat saya, ini kenyataan hukum.”

Israel tidak berusaha menyembunyikan ciri-ciri genosida, menurut kelompok tersebut, dengan memotong makanan dan listrik di Gaza, menyerang warga sipil dan infrastruktur sipil, serta menggunakan pembicaraan tidak manusiawi yang menyamakan manusia dengan “binatang”.

Kelompok ini juga mengumpulkan kesaksian para korban warga Palestina yang mereka wakili secara sah di pengadilan.

Dengan meningkatnya tuduhan kejahatan perang serius yang dilakukan di Gaza, Devers mengatakan pemerintah yang tidak ingin terlibat harus menahan diri untuk tidak mendukung Israel.

“Pemerintah harus memilih di kubu mana mereka akan berada, apakah mereka mendukung hak asasi manusia atau genosida. Mereka tidak bisa berpidato tentang hukum internasional dan hak asasi manusia lalu menerima serangan Israel tanpa berbuat apa-apa,” ujarnya.

Israel tidak mengakui ICC, namun Devers mengatakan hal itu tidak menjadikan pengadilan tersebut tidak efektif.

Pada tahun 2021, ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas kejahatan berat yang dilakukan di wilayah pendudukan Palestina, termasuk potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pihak mana pun di lapangan.

Inisiatif yang dipimpin Devers ini merupakan satu dari sejumlah tuntutan hukum yang diajukan ke ICC dalam beberapa minggu terakhir.

Pada tanggal 9 November, tiga kelompok hak asasi manusia Palestina mendesak badan tersebut untuk menyelidiki Israel atas tuduhan “apartheid” serta “genosida” dan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel.

#JusticeForGaza, sebuah inisiatif lainnya, bertujuan untuk menyatukan beragam suara dari masyarakat sipil internasional, pemimpin politik, dan perwakilan untuk mengajukan petisi ke pengadilan. Politisi terkemuka Eropa yang mengadvokasi hak-hak Palestina, termasuk Ione Belarra dari Spanyol dan Jeremy Corbyn dari Inggris, termasuk di antara lebih dari 80 penandatangan petisi tersebut.

Devers mengatakan pemboman terbaru di Gaza merupakan kejahatan paling relevan yang pernah ditangani pengadilan selama beberapa dekade.

“Jika ICC tidak berbuat apa-apa, maka itulah akhir dari ICC,” katanya. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk memerintahkan penangkapan terhadap Netanyahu,” kata Devers.

ICC pada bulan Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan atas dugaan keterlibatan Presiden Rusia Vladimir Putin dalam kejahatan perang di Ukraina.

Meskipun Putin menolak putusan tersebut dan tidak menyerah pada yurisdiksi pengadilan, keputusan tersebut merupakan momen simbolis dan membatasi kemampuan pemimpin Rusia tersebut untuk melakukan perjalanan internasional, termasuk menghadiri forum internasional. (*)

 

FOLLOW US