Ilustrasi Ibadah Haji
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Komisi VIII DPR sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 H/2024.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, rapat panja tersebut akan menetapkan BPIH 2024 yang terdiri atas optimalisasi nilai manfaat jamaah dan biaya yang ditanggung jamaah, melalui keputusan presiden (keppres).
“Kita sepakat untuk membentuk Panja BPIH dan usulan biaya penyelenggaraan BPIH sebagai masukan awal untuk dibahas lebih lanjut kedalam rapat Panja berikutnya,” kata Ashabul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/11).
Selain itu, rapat tersebut juga menyepakati jika penyelenggaraan ibadah haji tahun depan harus menjamin calon jamaah haji lanjut usia benar-benar mendapat pelayanan yang baik. Hal itu sesuai dengan tagline haji ramah Lansia yang sebelumnya dicanangkan Kemenag.
Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji ke depannya akan difokuskan untuk pelayanan jemaah lanjut usia diatas 65 tahun. Meskipun dalam pelaksanaan sebelumnya masih terdapat kendala.