• Info DPR

Baleg DPR Tegaskan RUU Satu Data Hapus Ego Sektoral

M.Habib Saifullah | Selasa, 29/09/2026 14:17 WIB

Baleg DPR Tegaskan RUU Satu Data Hapus Ego Sektoral Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Foto: dpr

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia harus dilakukan secara holistik dan tidak terjebak pada kepentingan sektoral.

Menurut Bob, RUU tersebut harus mampu membangun keterhubungan antarlembaga dan antarregulasi dalam satu ekosistem data nasional. Berbagai aturan sektoral yang sudah ada, kata dia, semestinya ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem tersebut, bukan menjadi pembatas dalam membangun tata kelola Satu Data Indonesia.

“Kebaruan itu tidak boleh terikat pada aturan yang sudah ada, tetapi harus tetap memiliki keterkaitan dan tidak saling bertentangan dengan undang-undang yang sudah berlaku,” kata Bob dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (29/9).

Dia menilai, substansi RUU Satu Data Indonesia harus menghadirkan novelty atau kebaruan yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan data secara menyeluruh.

Hal itu dinilai penting agar regulasi yang dibentuk tidak menimbulkan dualisme maupun multitafsir dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, keterkaitan antarsektor tetap harus diakomodasi dalam satu tata kelola yang jelas.

“Bagaimana kemudian data ini harus dibagi pakai. Kenapa? Untuk mendapatkan validitas dan akurasi. Tanpa validitas dan akurasi, maka undang-undang ini tidak berguna,” tegas legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Bob mengatakan, inti dari penyelenggaraan Satu Data Indonesia bukan semata-mata mengenai sistem elektronik atau digitalisasi. Menurutnya, aspek digital memang penting, tetapi yang lebih utama adalah memastikan data dapat digunakan secara bersama untuk mendukung perencanaan pembangunan serta memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi.

Karena itu, pembahasan RUU tersebut harus tetap berpijak pada gagasan besar mengenai penyelenggaraan data nasional. Pembagian peran antarlembaga, termasuk aspek digitalisasi dan keamanan data, harus ditempatkan dalam satu ekosistem yang terintegrasi.

“Jangan sampai ketika dituliskan di sini, ini justru mengikat terus ke bawah pada skema penyelenggaraan elektronik dan sebagainya. Karena kalau terlalu terikat, kandungan orkestrasi, interoperabilitas, dan hal-hal lainnya sebagai makna dari Satu Data menjadi hilang,” ujarnya.

Bob menegaskan pendekatan holistik diperlukan agar Satu Data Indonesia tidak kehilangan tujuan utamanya sebagai fondasi pengelolaan data nasional.

Dengan orkestrasi dan interoperabilitas yang kuat, data dari berbagai sektor diharapkan dapat digunakan secara terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, hingga pelayanan publik.

“Jadi ini jangan digagalkan dengan konsep berpikir yang sektoral. Kita sama-sama sekarang ini harus holistik, sama-sama universal berpikirnya karena ini tentang satu data,” pungkas Bob.