• News

Ini Saran Pakar Benahi Krisis Demokrasi dan Konstitusi Akibat Putusan MK soal Syarat Cawapres

Aliyuddin Sofyan | Rabu, 08/11/2023 22:51 WIB
Ini Saran Pakar Benahi Krisis Demokrasi dan Konstitusi Akibat Putusan MK soal Syarat Cawapres Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA – Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, ternyata dinilai tidak cukup untuk membenahi krisis konstitusi dan demokrasi yang terlanjur berantakan.

Di mata pengamat politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin, putusan MKMK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">MKMK tersebut justeru dapat dimkanai sebagai fakta atau pembuktian bahwa telah terjadi praktik nepotisme di tubuh MK dan menegaskan bahwa ada upaya memberi jalan lempang bagi praktik politik dinasti di Indonesia.

Terpenting dan paling utama, dengan putusan MKMK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">MKMK itu berarti telah terjadi intervensi terhadap putusan MK yang terkait dengan proses kandidasi di Pemilu 2024, yakni terkait erat dengan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

Oleh karena itu, menurut Danis, untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat dibutuhkan sejumlah langkah korektif.

Pertama, jelas Danis, Anwar Usman harus mundur sebagai hakim MK.

“Karena dia melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” kata Danis di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Kedua, MK mereview kembali pasal tentang syarat umur Capres dan Cawapres yang memuat di dalamnya umur dan kelayakan kepala daerah. Namun hasil review ini baru diberlakukan pada Pemilu 2029.

Ketiga, Prabowo Subianto mengganti wakilnya, karena dengan tetap mempertahankan Gibran sebagai cawapres, tidak hanya menggerus demokrasi, tetapi juga pasti menggerus elektabilitasnya.

“Dan yang tidak kalah penting, butuh peran DPR untuk menghentikan intervensi dan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam proses pemilu 2024,” kata Danis.

Danis juga meminta kepada semua pihak bersikap sebagai negarawan. “Bukan demi kepentingan sesaat, tetapi demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Direktur Eksekutif Indodata ini.

“Demokrasi mengajarkan kepada kita tentang proses, nilai hukum, kepercayaan, dan regenerasi. Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara sudah hancur. Dan pemilu ini momentumnya untuk mengembalikannya pada jalan yang benar,” imbuhnya.

Kemudian untuk masyarakat, lanjutnya, sebagai pusat dari demokrasi, yang memiliki hak pilih, memberikan hukuman elektoral pada kandidat-kandidat yang menyalahi etika dan nilai-nilai kepatutan demokrasi, yakni tidak memilih mereka yang telah menciderai demokrasi.

Danis juga menyampaikan, Anwar Usman sebenarnya bisa dijerat oleh pasal pidana, seperti dijerat pasal 17 ayat 6 Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Juga bisa dijerat pasal 21 dan 22 UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto juga sependapat dengan Danis. Arif meminta Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri dari MK. "Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," ujarnya.

Menurut Arif, mundurnya Anwar Usman akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik.

FOLLOW US