• News

MKMK Tidak Bisa Mengubah Putusan MK: Pandangan dari Pakar Hukum

. | Senin, 06/11/2023 19:27 WIB
MKMK Tidak Bisa Mengubah Putusan MK: Pandangan dari Pakar Hukum Jimmly Asshiddiqie

JAKARTA - Perdebatan tentang peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terus berlanjut seiring dengan mendekatnya pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pakar Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah yang dikenal dengan nama Castro, memberikan pandangannya tentang kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam merubah putusan MK.

Menurut Castro, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki wewenang untuk membatalkan putusan MK karena putusan tersebut memiliki sifat final dan mengikat sesuai dengan undang-undang dasar. Hal ini telah menjadi dasar bagi sejumlah pihak yang skeptis terhadap upaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan putusan MK dalam kasus tersebut.

Pakar hukum ini menjabarkan dua cara yang dapat dilakukan untuk membatalkan putusan MK. Pertama, dengan menggelar sidang ulang dengan komposisi hakim yang berbeda. Salah satu langkah kunci dalam hal ini adalah untuk memastikan Ketua MK, Anwar Usman, tidak terlibat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang putusan guna menghindari konflik kepentingan.

"Jika Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ingin mencari solusi, mereka dapat memerintahkan MK untuk menggelar sidang ulang dengan panel hakim yang berbeda. Dengan demikian, pembatalan tetap akan dilakukan oleh MK itu sendiri, bukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Castro.

Cara kedua adalah dengan mengajukan permohonan perkara baru yang menguji norma hukum yang sama yang telah diputuskan sebelumnya. "Atau, pembatalan juga bisa dilakukan dengan mengajukan perkara baru yang menguji norma hukum yang sama. Sudah ada petisi yang diajukan untuk ini," kata Castro.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, sebelumnya telah menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 masih bisa diubah. Namun, Jimly menekankan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya memiliki wewenang untuk menilai dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, bukan untuk mengubah putusan MK.

Meskipun demikian, Jimly menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat mengubah keputusan tersebut jika mereka yakin perubahan itu diperlukan. "Jika Anda dapat meyakinkan kami bertiga dengan alasan yang rasional, logis, dan masuk akal, mengapa tidak?" kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2023.

Debat mengenai peran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 terus berlanjut, dan publik akan menanti keputusan akhir yang akan diumumkan pada 7 November 2023. Putusan tersebut dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap proses pemilihan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

 

FOLLOW US