• News

ICW Temukan Tiga Potensi Dugaan Korupsi Dilakukan Firli Bahuri

Budi Wiryawan | Rabu, 01/11/2023 16:05 WIB
ICW Temukan Tiga Potensi Dugaan Korupsi Dilakukan Firli Bahuri Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti soal rumah di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan, yang disewa dengan harga Rp650 juta per tahun oleh Ketua Harian PBSI Alex Tirta untuk Ketua KPK Firli Bahuri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai ada tiga potensi dugaan korupsi yang dilakukan Firli terkait penyewaan rumah tersebut. Oleh karena itu, ICW meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan korupsi terkait penyewaan rumah tersebut.

"Ada tiga potensi tindak pidana korupsi yang dapat menjerat Firli berkenaan dengan hal itu," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11/2023).

Kurnia mengatakan dugaan korupsi pertama berupa gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi. penyelenggara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang terkait jabatannya.

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" ujar Kurnia.

Selanjutnya, dikatakan Kurnia, dugaan korupsi penyuapan. Dia menyebut penyidik kepolisian bisa menggali apakah ada kesepakatan yang terjalin antara Firli dengan pemberi sewa rumah dimaksud.

"Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," ujarnya.

Terakhir yaitu dugaan korupsi ketiga berupa pemerasan. Kurnia menyebut penyidik kepolisian harus mencari unsur paksaan untuk mengenakan delik ini.

"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," ujarnya.

Kurnia berujar, delik gratifikasi, suap, maupun pemerasan, memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara.

"Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," kata Kurnia.

Lebih lanjut ICW, kata Kurnia, mendesak Polda Metro Jaya menaikkan status Firli dari saksi menjadi tersangka. Dia menilai bukti yang dikumpulkan semakin kuat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Bahkan, jika dibutuhkan, untuk mempercepat proses hukum demi kepastian hukum, Polda Metro Jaya dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan kepada Firli," pungkasnya.

Sebelumnya, Rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan telah digeledah oleh penyidik kepolisian pada Kamis 26 Oktober 2023.

FOLLOW US