• News

Kata Anwar Usman Tentang Narasi `Mahkamah Keluarga`

Eko Budhiarto | Selasa, 31/10/2023 20:45 WIB
Kata Anwar Usman Tentang Narasi `Mahkamah Keluarga` Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons narasi "Mahkamah Keluarga" yang tengah berkembang di masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Anwar Usman mengatakan bahwa narasi tersebut adalah benar adanya, tetapi kata "keluarga" dimaksudkan untuk keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu," kata Anwar usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) petang.

Terkait dirinya yang tidak mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut; sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan, Anwar mengatakan sebuah jabatan telah diatur oleh Tuhan.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," ucap dia.

Dia pun mempertanyakan narasi konflik kepentingan yang dilontarkan publik kepada dirinya. Anwar merasa tidak ada konflik kepentingan dirinya dengan perkara yang diputus pada Senin (16/10) tersebut.

"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," ucap dia.

Anwar pun mengatakan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan keponakan-nya tidak ada disebutkan dalam pertimbangan putusan perkara tersebut.

"Oh enggak ada di pertimbangan, coba baca," kata Anwar.

Diketahui, Anwar Usman tiba ruangan pemeriksaan, di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB untuk menjalani sidang tertutup. Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Anwar mengatakan dalam pemeriksaan itu, dia dimintai keterangan terkait hal-hal yang tengah berkembang di masyarakat dan pemberitaan di media massa. Ia pun mengaku memberikan klarifikasi atas hal itu.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK mengatakan bahwa hingga Senin (30/10), pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.

"Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor, tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10).

 

FOLLOW US