• News

Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar

Budi Wiryawan | Selasa, 31/10/2023 19:05 WIB
Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Rp11,2 Miliar Ilustrasi Palu Sidang (Istimewa)

JAKARTA - Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa bersama-sama dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Suap itu diduga diterima terdakwa Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka terkait pengurusan perkara di MA.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,  menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11,2 miliar," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/10).

Suap diberikan agar Dadan Tri dan Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Selain itu, agar terdakwa Dadan Tri dan Hasbi mengurus perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA, sehingga dapat diputus sesuai keinginan Heryanto Tanaka.

"Yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Hasbi Hasan," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2022, di mana Riris Riska Diana yang merupakan istri Dadan, memperkenalkan Dadan dengan Hasbi Hasan. Dari perkenalan itu, Dadan dan Hasbi pun mulai aktif berkomunikasi.

Kemudian, Dadan bertemu seseorang bernama Timothy Ivan Triyono. Adapun Timothy diketahui merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan Jokowi Prabowo (Jokpro) yang juga pernah diperiksa KPK.

Dalam pertemuan itu Timothy menyampaikan akan mempertemukan Dadan dengan Heryanto Tanaka yang sedang mengalami masalah atas simpana berjangka di KSP Intindana sebesar Rp45 miliar.

Heryanto pun telah melaporkan Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman atas tindak pidana pemalsuan surat atau akta notaris. Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang amar putusannya membebaskan Budiman dari segala dakwaan.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA. Hakim yang mengadili kasasi ini di antaranya, Sri Murwahyuni sebagai sebagai Hakim Ketua, serta Gazalba Saleh dan Prim Haryadi sebagai Hakim Anggota.

Dari upaya yang dilakukan Dadan Tri dan Hasbi Hasan, majelis hakim yang mengadili kasasi perkara nomor 362K/Pid/2022 menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara sebagaimana yang diinginkan Heryanto. 

Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

FOLLOW US