• Bisnis

Begini Cara Indonesia Wujudkan Dunia Tanpa PCBs pada 2028

Pamudji Slamet | Rabu, 04/10/2023 14:18 WIB
Begini Cara Indonesia Wujudkan Dunia Tanpa PCBs pada 2028 Ilustrasi

JAKARTA - Indonesia berkomitmen untuk menghapus pemakaian Polyclorinated Biphenyls (PCBs) pada 2028.

"Mari bersama-sama wujudkan Tanah Air dan dunia yang bebas PCBs pada akhir 2028, untuk menciptakan lingkungan yang sehat demi masa depan yang lebih baik," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam lokakarya pengelolaan PCBs di Jakarta, Rabu (4/10/2023)

PCBs merupakan senyawa hidrokarbon buatan manusia yang sangat stabil, memiliki sifat tidak larut dalam air, dan memiliki konduksi listrik rendah. Senyawa itu paling banyak digunakan dalam peralatan listrik, seperti transformator, generator, kapasitor atau pendingin.

PCBs termasuk salah satu bahan persistent organic pollutans atau POPs yang berarti mempunyai sifat bioakumulatif dan persisten.

Vivien menuturkan PCBs saat ini menjadi isu penting internasional. Sebab, senyawa itu sangat berbahaya dan beracun, serta bisa menumpuk di dalam jaringan lemak makhluk hidup.

"Indonesia melarang penggunaan PCBs pada tahun 2025, tentu saja untuk melarangnya tidak mudah dengan melarang begitu saja, tetapi ada tahapan dan proses. Tahun 2028, kita sudah menghilangkan PCBs," papar Vivien.

Vivien menuturkan Indonesia bekerja sama dengan Organisasi Pengembangan Industri Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNIDO) dalam proyek PCBs melalui pendanaan dari Global Environment Facility (GEF).

Proyek kolaborasi itu berupa diseminasi peraturan, peningkatan kapasitas, dan sosialisasi dampak PCBs ke semua pemangku kepentingan, mulai dari institusi terkait, pemerintah daerah, sektor industri, terutama PLN dan lembaga swadaya masyarakat.

Proyek kerja sama KLHK dan UNIDO telah berkontribusi membangun fondasi penting untuk menjadi bagian dari upaya nasional pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028.

Salah satunya, proyek PCBs telah memfasilitasi penyusunan dan pengesahan regulasi lex specialis Peraturan Menteri LHK Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs.

Berdasarkan Konvensi Stockholm diatur bahwa target penghentian penggunaan PCBs dalam peralatan trafo dan kapasitor pada akhir 2025.

FOLLOW US