• Info DPR

Komisi X: Perlu Atur Kewenangan Pusat dan Daerah Soal Pramuwisata

Yahya Sukamdani | Kamis, 28/09/2023 22:27 WIB
Komisi X: Perlu Atur Kewenangan Pusat dan Daerah Soal Pramuwisata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. Foto: dpr

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai perlu ada regulasi yang tegas untuk mengatur kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam hal pramuwisata atau tour guide. Sebab, menurutnya, saat mulai bangkit dari pandemi Covid-19, Bali menghadapi serbuan turis-turis asing yang mengambil posisi sebagai pramuwisata.

“Padahal, sudah seharusnya mereka sudah tersertifikasi. Faktor yang membuat ini menjadi timbul masalah (karena) banyak orang yang akhirnya tiba-tiba jadi guide adalah disebabkan fungsi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Dede seperti dilansir dpr.go.id, Kamis (28/9/2023).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan terkait pembagian kewenangan untuk melakukan fungsi sanksi bagi turis itu adalah dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sedangkan kewenangan untu memberikan visa kerja adalah Kementerian Tenaga Kerja.

“Nah, pemerintah kabupten sendiri dia hanya melakukan fungsi pembinaan. Dan pembinaan tidak bisa melakukan apa-apa. Tidak bisa menegur, tidak bisa juga melakukan sanksi. Nah, itulah yang tadi dikeluhkan dalam pertemuan,” ujar Dede.

Karena itu, ia berharap, dalam pembahasan RUU Kepariwisataan ini akan membahas soal aturan bersama antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sehingga, daerah yang mengalami kedatangan banyak turis asing menjadi tour guide, Pemda setempat bisa melakukan pembinaan sampai dengan teguran. “Nah ini yang belum selaras dari aturan yang ada,” tutupnya.

Diketahui, baru-baru ini viral sebuah video yang menyoroti seorang pemandu wisata yang terlihat seperti warga negara asing (WNA) di Tanah Lot, Tabanan, Bali. Meskipun demikian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan bahkan WNA tersebut adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernama Alessandro Tanganelli.

Tedy mengaku sudah melakukan penelusuran terhadap pemandu wisata yang disebut WNA itu. Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Himpunan Pramuwisata Bali (HPI) terkait keanggotaan Alessandro.

Menurut Tedy, Alessandro sebelumnya merupakan warga berkebangsaan Italia. Kepada petugas Imigrasi, istri Alesasandro bernama Indah Yuli Puspitasari menuturkan jika suaminya sudah menjadi WNI sejak 2021.

FOLLOW US