JAKARTA - Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang buka suara terkait larangan TikTok Shop yang dikelurakn Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas).
Lu mengatakan telah memeriksa isu tersebut dengan sejumlah menteri dan para pebisnis. Ia juga memahami keputusan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) soal larangan TikTok Shop.
"Kami memahami, sebenarnya komentar Jokowi bahwa, mereka akan berusaha menjaga hak dan kemaslahatan bagi berbagai usaha kecil menengah di sini," kata Lu kepada jurnalis di acara Festival Kue Bulan di Kedutaan Besar China, Jakarta, Rabu (27/9).
Lu juga menyadari penting bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat Indonesia. Namun, ia mengingatkan RI perlu memikirkan nasib investor.
"Jadi, menurut kerangka penilaian saya, hal ini sah, sehingga berlaku untuk semua investor. Seperti pemberitaan media, hal ini menurut saya, di satu sisi, penting untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat," ungkap dia.
Lu kemudian berujar, "Namun di sisi lain, hal ini juga merupakan hal yang perlu diingatkan para e commerce untuk berusaha menghasilkan, menciptakan lingkungan tempat kita bekerja menjadi lebih menarik bagi para investor, itu juga demi kepentingan masyarakat Indonesia dalam pembangunan ini."
Belakangan ini, fenomena TikTok Shop meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Barang jualan para pedagang asli Indonesia di marketplace maupun toko offline kalah saing dengan Produk TikTok yang dibanderol dengan harga murah.
Sejumlah barang yang dijual di TikTok Shop juga dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sekitar 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace. Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.
"Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," kata Teten di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pertengahan September.
Menanggapi riuh penjualan di TikTok Shop, Zulhas kemudian mengambil sikap dengan melarang jualan di platform tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.