• News

Harta Kekayaan Arsul Sani Capai Rp31,2 Miliar

Budi Wiryawan | Rabu, 27/09/2023 14:45 WIB
Harta Kekayaan Arsul Sani Capai Rp31,2 Miliar Wakil Ketua MPR Arsul Sani. (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Komisi III DPR sepakati untuk memilih politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas usul lembaga DPR RI.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kekayaan Arsul Sani mencapai Rp 31.223.891.201 atau Rp31,2 miliar.

Arsul melaporkan LHKPN dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua MPR RI pada 8 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Harta Arsul didominasi delapan unit tanah dan bangunan senilai Rp 30.807.000.000 yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Kota Batang, dan Bekasi.

Salah satu tanah dan bangunan Arsul, dengan luas 224 m2/300 m2 di Kota Jakarta Selatan memiliki nilai paling besar, yakni Rp9.220.000.000 atau Rp9,22 miliar yang dinyatakan hasil sendiri.

Dalam laporan hartanya, Arsul juga mengaku hanya memiliki tiga unit kendaraan dengan total nilai Rp 287.000.000. Di antaranya, mobil merek Honda Accord Sedan tahun 2013 senilai Rp 130.000.000.

Kemudian, mobil merek Nissan Elgrand Jeep tahun 2010 Rp. 150.000.000. Terakhir, sepeda motor honda tahun 2013 senilai Rp 7.000.000.

Arsul juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp 124.250.000, surat berharga Rp 56 juta, serta kas dan setara kas Rp 2.672.059.452.

Subtotal kekayaan Arsul mencapai Rp 33.946.309.452. Namun, ia tercatat memiliki utang Rp 2.722.418.251 sehingga total kekayaannya Rp 31.223.891.201.

Diketahui, Arsul Sani terpilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams. Ia mengantongi suara bulat dari sembilan fraksi yang ada di DPR.

Dia merupakan satu dari tujuh calon Hakim MK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Uji kelayakan dan kepatutan delapan calon Hakim MK telah digelar sejak Senin (25/9/2023) kemarin.

Enam calon yang juga ikut dalam uji kelayakan yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Hirida Hasan dan Abdul Latif.

FOLLOW US