• News

Arsul Sani Disetujui Gantikan Wahiduddin Adams di MK

Budi Wiryawan | Selasa, 26/09/2023 20:15 WIB
Arsul Sani Disetujui Gantikan Wahiduddin Adams di MK Wakil Ketua MPR H. Arsul Sani SH., MSi (foto: Humas MPR)

JAKARTA - Politikus PPP Arsul Sani disetujui oleh Komisi III DPR menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan posisi hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

Proses persetujuan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi ini dilakukan setelah Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim MK pada Senin (25/9/2023) dan Selasa (26/9/2023).

"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Alhamdulillah semua berjalan lancar. Kami ucapkan selamat berjuang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dalam sidang pengambilan keputusan dan penetapan calon hakim konstitusi dari unsur DPR, di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).

Selain Arsul, terdapat enam calon hakim MK yang mengikuti proses fit and proper test. Mereka, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. Dari nama-nama tersebut, sembilan fraksi DPR menyetujui Arsul Sani sebagai hakim konstitusi.

"Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Doktor Arsul Sani," tegas Adies.

Arsul Sani merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menegaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi dilakukan secara profesional.

"Fit and proper itu artinya fit itu pas, proper patut. Patut apa enggak pasti punya ukuran. Hari ini yang susah adalah membuat kepatutan, itu patut apa enggak tadi," kata Bambang Pacul.

 

FOLLOW US