• Bisnis

Perdagangan Perdana, Perusahaan Perbankan Serbu Unit Karbon PGEO

Pamudji Slamet | Selasa, 26/09/2023 15:49 WIB
Perdagangan Perdana, Perusahaan Perbankan Serbu Unit Karbon PGEO Ilustrasi

JAKARTA - Perdagangan perdana bursa karbon diwarnai antusiasme perusahaan perbankan membeli unit karbon dari proyek milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO). Yakni
Proyek Lahendong Unit 5 dan Unit 6.

Perusahaan perbankan yang membeli unit karbon dari proyek tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank DBS Indonesia, dan PT Bank Central Asia Tbk

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) Iman Rachman di BEI Jakarta, Selasa (26/9/2023) mengatakan, tingginya minat perbankan membeli unit karbon sejalan dengan tujuan perusahaan menjadi perbankan hijau.

"Perbankan memang lebih siap karena mereka ingin menarik investor," ujar Iman.

Sesuai peraturan bursa karbon, Iman menyebut, perusahaan yang telah membeli unit karbon nantinya bisa menjual kembali ke perusahaan lain melalui bursa karbon.

“Aturan bursa karbon memperbolehkan itu, siapa pun yang membeli bisa menjual kembali. Tetapi, apakah peraturan di sektor perbankan memperbolehkan itu atau tidak, mungkin teman-teman perbankan harus cek,” ujar Iman

Selain sektor perbankan, perusahaan sektor lain yang membeli unit karbon Pertamina Geothermal (PGEO), diantaranya PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CarbonX Bumi Harmoni, PT MMS Group Indonesia, PT Multi Optimal Riset dan Edukasi, PT Pamapersada Nusantara, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Sampai pukul 11.30 WIB, IDXCarbon mencatatkan perdagangan karbon sebanyak 459.953 ton unit karbon dan terdapat sebanyak 27 kali transaksi. Sampai saat ini, terdapat empat mekanisme perdagangan IDXCarbon, yaitu Auction, Regular Trading, Negotiated Trading, dan Marketplace.

IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.

Iman menjelaskan, pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi gas rumah kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.

Perseroan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir pendaftaran pengguna jasa IDXCarbon yang tersedia pada website www.idxcarbon.co.id.

Keywords :

FOLLOW US