• Info MPR

HNW Tekankan Pentingnya RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 26/09/2023 10:47 WIB
HNW Tekankan Pentingnya RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW dalam peluncuran buku berjudul RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial yang diinisiasinya, yang digelar di Jakarta, Minggu (24/9). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW mengaku prihatin karena hingga Maret 2023 jumlah Rakyat miskin Indonesia masih tinggi (25,90 juta). Tetapi, oleh FAO (Food and Agriculture Organization of the UN) pada 2016 Indonesia disebut sebagai negara urutan kedua penyumbang makanan terbuang dengan total sebesar 13 juta ton setiap tahunnya.

Jumlah tersebut sesungguhnya bisa memenuhi kebutuhan makanan untuk 11 persen warga Indonesia yang miskin. Dilaporkan, bila ditotal nilai sampah makanan di Indonesia pada tahun 2022 bisa mencapai Rp 330 triliun. Jumlah yang bahkan lebih dari 4 kali lipat anggaran tahunan Kementerian Sosial RI.

Padahal menurut Global Hunger Index (GHI), tingkat kelaparan di Indonesia, menempati ranking ketiga paling tinggi di kawasan Asia Tenggara. Di atas Indonesia terdapat Laos menempati rangking kedua dan Timor Leste di peringkat pertama.

Tingginya makanan yang terbuang dan termubadzirkan itu, menurut HNW, salah satunya terjadi karena adanya kekosongan norma hukum lex specialis menyangkut maksimalisasi makanan dan minimalisasi pemubadziran makanan. Padahal berbagai UU pendukung menyangkut persoalan makanan dan penanggulangan kemiskinan sudah ada, seperti UU Makanan dan pengolahan lahan pertanian, Penanggulangan Kemiskinan, hingga Jaminan Sosial.

"Meski belum ada payung hukum yang khusus, tetapi karena tradisi di Indonesia yang mengedepankan sikap hidup gotong royong, sehingga di kampung-kampung pun muncul tradisi `lumbung pangan`, maka memperhatikan fenomena yang memprihatinkan soal pemubadziran makanan di satu pihak dan masih tingginya angka kemiskinan termasuk stunting, maka wajar saja bila di Indonesia bermunculanlah para aktivis dan relawan foodbank yang semakin membanyak jumlah dan aktifitasnya yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata HNW pada peluncuran buku berjudul RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial yang diinisiasinya, yang digelar di Jakarta, Minggu (24/9). 

"Hanya saja masih ada keraguan karena kegiatan mereka belum dinaungi undang-undang yang seharusnya. Masyarakat yang sangat memerlukanpun kerap merasa ragu-ragu terhadap legalitas dan kualitas makanan yang diterimanya, juga para donatur sering belum bisa mendukung secara baik, akibat belum adanya payung hukum tersebut. Apalagi ke depan, bayang krisis ekonomi dan pangan sangat mengkhawatirkan," imbuh dia.

Untuk itulah, kata HNW, dirinya menginisiasi pengajuan RUU Bank Makanan Untuk Kesejahteraan Sosial, yang sudah diterima oleh Baleg DPRRI. Dengan makin pentingnya soal terkait bank makanan ini, sangat diharap DPRRI segera memasukkannya ke dalam program prioritas legislasi nasional.

"Diterimanya RUU Bank Makanan menjadi jawaban atas amanat pasal 34 ayat 1 UUD NRI Tahun 1944. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Juga pasal 24C ayat 1," kata dia.

Jika UU bank makanan bisa terwujud, menurut HNW tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kemubaziran makanan bisa langsung terhubung dengan aktifis dan lembaga bank makanan. Termasuk hotel, restoran, tempat pesta perkawinan, cafe dan mall-mall. Mereka bisa menghubungi aktifis maupun lembaga bank makanan yang legal, untuk mengambil makanan yang berlebih, atau makanan yang akan memasuki masa expired untuk didistribusikan kepada warga miskin atau pihak-pihak yang membutuhkan.

"Selain perlu adanya tindakan preventif berupa edukasi kepada masyarakat, tetapi adanya payung hukum ini akan memberikan dukungan dan dorongan agar permasalahan terkait dengan pemubadziran makanan di satu pihak, dan masih tingginya angka kemiskinan di pihak lain, berbarengan dengan makin banyaknya aktifitas bank makanan, dapat menemukan solusi positifnya. Itulah salah satu bukti dari hadirnya negara hukum sebagaimana ketentuan Konstitusi,” pungkasnya.

FOLLOW US