• News

Picu Polusi, 6 Industri Batu Bara dan 3 Peleburan Baja Ditutup Sementara

Eko Budhiarto | Jum'at, 15/09/2023 17:57 WIB
Picu Polusi, 6 Industri Batu Bara dan 3 Peleburan Baja Ditutup Sementara Polusi udara di Kota Jakarta. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA - Memburuknya kualitas udara Jakarta diduga dipicu oleh industri berbahan baku batu bara dan baja. Terkait hal ini, sebanyak tiga industri peleburan baja dan enam penampungan (stock pile) batu bara ditutup sementara.

"Beberapa rencana aksi pertama adalah penertiban untuk industri, telah dilakukan enam usaha `stock pile` batu bara dan tiga industri peleburan baja yang belum sesuai ketentuan," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2023).

Industri tersebut diduga memicu polusi udara di Ibu Kota.Tindakan penutupan sementara dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ataupun Dinas Lingkungan. Hidup DKI Jakarta.

Selama ditutup sementara, industri dengan bahan baku batu bara  diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pengamanan terhadap kualitas udara.

"Makanya kami berikan sanksi administratif berupa penutupan sementara," ujarnya.

Jika keenam industri itu tidak memenuhi ketentuan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyegelan.

"Kita lihat jika tidak ada peningkatan di dalam pengelolaan lingkungan, itu akan dilanjutkan tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya ya penyegelan, kemudian penutupan seterusnya," kata Fitri.

Sedangkan tiga industri peleburan baja ditutup sementara karena tidak memiliki sertifikat layak operasional (SLO).

Jika tiga industri itu sudah memenuhi SLO, maka penyegelan sementara akan dicabut.

Selain sejumlah industri yang terkait bahan baku batu bara dan baja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menutup sementara industri arang batok di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Fitri mengatakan bahwa pihaknya rutin mengawasi setiap industri di wilayah Jakarta. Pengawas secara pasif berupa pelaporan dari pihak pelaku kegiatan usaha.Sedangkan pengawasan aktif, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI langsung turun ke lapangan untuk mengecek aktivitas setiap industri atau perusahaan.

 

FOLLOW US