• Bisnis

Tiga BUMN Ini Peroleh PMN Sebesar Rp28,16 Triliun

Budi Wiryawan | Kamis, 14/09/2023 16:15 WIB
Tiga BUMN Ini Peroleh PMN Sebesar Rp28,16 Triliun Ketua Umum PSSI Erick Thohir

JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian BUMN kucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga perusahaan pelat merah sebesar Rp28,16 triliun pada 2024 berdasarkan hasil diskusi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Adapun tiga BUMN dan nilai PMN yang disepakati saat ini diantaranya, Indonesia Financial Group (IFG) senilai Rp3,56 triliun, PT Hutama Karya (Persero) Rp18,6 triliun, PT Wijaya Karya (Persero) Rp6 triliun.

“Mengenai hasil diskusi kami dengan Banggar yang berlangsung kemarin, nanti ditambah Pak Tiko (Wamen BUMN 1) untuk detail-nya. Satu, PMN definitif yang akan diberikan kepada BUMN, ini yang terakhir (rapat dengan Banggar) para pimpinan Komisi VI, akan diberikan kepada BUMN senilai Rp 28,16 triliun,” ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (14/9/2023).

Tak hanya itu, dari hasil rapat terakhir antara Kementerian BUMN dan Banggar juga disepakati PMN tunai lima BUMN yang berasal dari cadangan investasi pemerintah senilai Rp12,88 triliun.

“Memang dari diskusi kemarin ada dialokasikan, dimasukkan di cadangan investasi yang menjadi keputusan mereka yaitu Rp12,88 triliun, disini kita kembali diskusikan walaupun detailnya tergantung daripada keputusan cadangan investasi yang sebenarnya kita sudah bahas mendalam,” katanya.

BUMN yang akan menerima PMN sebesar Rp 12,88 triliun pada tahun depan diantaranya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI senilai Rp 2 triliun, PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re 1 triliun.

Kemudian, PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA Rp 1 triliun, PT PLN (Persero) Rp 5,86 triliun, kemudian, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD sebesar Rp 832 miliar.

"Ini yang memang hasil diskusi terakhir, mudah-mudahan sepertinya akan disetujui, tetapi mekanismenya seperti ini yang ditawarkan," tutur Erick.

FOLLOW US