• News

Perguruan Tinggi Fleksibel Kembangkan Standar Kompetensi Lulusan

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 07/09/2023 22:40 WIB
Perguruan Tinggi Fleksibel Kembangkan Standar Kompetensi Lulusan Plt Direktur Jenderal Diktiristek, Nizam dalam Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang digelar secara daring, Rabu (6/9). (Foto: Kemdikbudristek)

JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Diktiristek, Nizam menyampaikan, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 merupakan kerangka (framework) untuk pengembangan standar di perguruan tinggi.

Dengan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, kata Nizam, standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi.

Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.

“Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” tutur Nizam pada Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang digelar secara daring, Rabu (6/9).

Lebih lanjut Nizam menyampaikan terkait penjaminan mutu perguruan tinggi, baik secara internal maupun eksternal, itu menjadi hal yang penting dalam transformasi kebijakan ini.

Penjaminan mutu internal, kata dia, diharapkan dapat berjalan optimal dengan memanfaatkan ruang yang diberikan. Demikian pula, penjaminan mutu eksternal, yang dapat dilakukan melalui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sesuai amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, atau melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), jika program studi belum ada lembaga akreditasi mandirinya.

“Harapannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini bisa segera diimplementasikan dan ada kesamaan persepsi saat melaksanakan program ini,” kata Nizam.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie turut menyampaikan kunci atau esensi dari Permendikburistek Nomor 53 Tahun 2023.

Menurutnya, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini, memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan sistem penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.

“Fleksibilitas ini bukan untuk menurunkan standar. Justru bisa lebih mengukur standar agar lebih sesuai dengan bidang keilmuan yang ada di perguruan tinggi. Tidak bisa lagi perguruan tinggi fit to all karena setiap perguruan tinggi punya keunggulan dan karakteristik yang beda-beda,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Suning Kusumawardani mengatakan, perguruan tinggi berperan sangat penting dalam merealisasikan peraturan baru ini.

Untuk itu, setelah peraturan menteri ini disahkan, perguruan tinggi diharapkan segera menindaklanjutinya dengan masa penyesuaian selama dua tahun.

“Kami tidak menerbitkan petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, karena kemerdekaan sudah diberikan. Jadi, secara otonomi perguruan tinggi perlu menjabarkan standar nasional pendidikan tinggi di tingkat operasional sesuai dengan tingkat mutu dan keleluasaan substansi masing-masing,” pungkas Suning.

 

FOLLOW US