• Info DPR

Puan: Korban Kekerasan Seksual Tanggung Jawab Negara

Yahya Sukamdani | Sabtu, 02/09/2023 13:18 WIB
Puan: Korban Kekerasan Seksual Tanggung Jawab Negara Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: dprri/katakini

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab negara. Ia menekankan, pentingnya peran pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Korban kekerasan seksual menjadi tanggung jawab negara, termasuk perlindungan dan pelayanan kesehatan mereka sehingga tidak menambah beban bagi para korban," kata Puan, seperti dilansir dpr.go.id, Sabtu (2/9/2023).

Seperti diketahui, keputusan BPJS Kesehatan yang tidak menjamin layanan kesehatan bagi korban pelecehan dan kekerasan seksual menimbulkan polemik di masyarakat. Tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1.

Penjaminan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dilimpahkan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Puan pun mendorong adanya kolaborasi antara kedua lembaga tersebut agar tidak ada korban kekerasan seksual yang tidak mendapat layanan kesehatan.

"DPR mendorong kolaborasi aktif antara LPSK dan BPJS untuk memastikan bahwa peralihan tanggung jawab tidak mengorbankan kualitas layanan kesehatan bagi korban. Hal ini perlu dilakukan agar korban tetap mendapatkan perawatan medis yang berkualitas tanpa beban tambahan," jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

FOLLOW US