• Bisnis

Ini Alasan Komisi VII Minta Pemerintah Tidak Perpanjang Kontrak Karya Vale

Budi Wiryawan | Rabu, 30/08/2023 01:05 WIB
Ini Alasan Komisi VII Minta Pemerintah Tidak Perpanjang Kontrak Karya Vale PT Vale Indonesia (foto: asiatoday.id)

JAKARTA - Komisi VII DPR usulkan agar pemerintah tidak perpanjang Kontrak Karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Karena, divestasi divestasi INCO 14% melalui PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID tidak membuat Holding BUMN Pertambangan tersebut jadi pemegang saham pengendali.

Anggota Komisi VII DPR Nasril Bahar mengatakan, Komisi VII DPR RI mengusulkan agar pembahasan ini dibawa ke level Rapat Terbatas (Ratas) untuk dicari solusi apabila memang Vale terbukti melakukan penipuan dan pemalsuan terkait kepemilikan saham perusahaan.

"Pembahasannya saya pikir dua opsi saja, apakah ini kita setuju perpanjang atau tidak. Kalau saya usul tidak usah diperpanjang. Ini saatnya Indonesia itu mengakuisi tidak ada salahnya," tegasnya ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VII bersama Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut MIND ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk, Selasa (29/8/2023).

Dikatakan Nasril, kesimpulannya kontrak Vale ini tidak diperpanjang apabila hanya menguntungkan INCO terhadap perluasan blok-blok baru yang sejatinya belum tentu bisa menghasilkan. Olehnya sebab itu, dia mengusulkan hanya ada dua opsi yang dapat menguntungkan Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia atau INCO terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited, yang juga sebagai pengendali. Lalu 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining, dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.

Selanjutnya MIND ID sebesar 20 persen, dan sekitar 21,18 persen menjadi saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

FOLLOW US