• Info DPR

DPR Pertanyakan Keputusan MK Kampanye Politik di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah

Yahya Sukamdani | Jum'at, 25/08/2023 14:17 WIB
DPR Pertanyakan Keputusan MK Kampanye Politik di Sekolah dan Fasilitas Pemerintah Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Foto: dpr

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta pemilu menggelar kampanye di sekolah dan fasilitas pemerintah.

Walaupun tidak menggunakan atribut kampanye, ia khawatir implementasi dari kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik.

"Karena ini sesuatu yang baru, kami akan meminta penjelasan lebih rinci saat Pemerintah melalui KPU melakukan konsultasi untuk merevisi PKPU dengan Komisi II DPR. Tentu, implementasi harus diperjelas," kata Doli saat seperti dilansir dpr.go.id, Jumat (25/8/2023).

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pengawasan maksimal. Hal ini perlu jadi perhatian agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan. Selain itu, ia berharap tidak semua lembaga pendidikan menjadi ruang untuk kampanye.

"Jangan provokatif dan tidak menimbulkan polarisasi. Jangan sampai ada ajang pertarungan politik. Walaupun belum ada aturan teknis, saya kira daerah harus mempersiapkan diri, termasuk Kota Solo," tandas Doli.

Sebagai informasi, berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023), MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Akibat keputusan tersebut, sebagian masyarakat Indonesia melayangkan kritik ke sejumlah media.

Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti. Ia menyatakan bahwa tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, bukan untuk kampanye. Senada, Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan jika tempat pendidikan dijadikan tempat berkampanye, secara teknis, akan menyulitkan sekolah sekkaligus membahayakan keselamatan peserta didik.

FOLLOW US