• Bisnis

Setiap Bulan, Kominfo Tutup Akses 50 Pinjol Ilegal

Budi Wiryawan | Kamis, 24/08/2023 04:05 WIB
Setiap Bulan, Kominfo Tutup Akses 50 Pinjol Ilegal Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi

JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menutup akses menertibkan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Kemudiaan tindak selanjutnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, memberi peringatan keras kepada pinjol supaya tidak membuat masyarakat resah. Dengan terus beroperasi dengan berbagai operadinya.

Diketahui saat ini Kominfo telah menutup akses pinjol ilegal sebanyak 11 ribu sejak tahun 2017. Tiap bulan kominfo berhasil menutup hingga 50 pinjol ilegal.

Menurutnya terdapat beberapa pinjol yang menyamar dibalik pinjol yang terverifikasi OJK.

“Mereka menggunakan nama PT terkenal kemudian beroperasi di baliknya, sehingga masyarakat berpikir bahwa pinjol tersebut legal padahal mereka pinjol ilegal,” kata Budi di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Maka dari itu Budi mengimbau masyarakat supaya cermat dalam menggunakn pinjaman online. Selain itu masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan sebelum melakukan pinjaman online.

Adapun upaya OJK bersama Kominfo dalam mengidentifikasi pinjol ilegal. Dengan menggunakan konsep legal dan logis.

Pertama, jika melihat promosi pinjaman online, lakukan pengecekan terlebih dahulu. Cari tahu apakah pinjol tersebut terdaftar di OJK atau tidak.

Kedua, identifikasi apakah syarat dan ketentuan pinjol tersebut logis. Sehingga masyarakat tahu berapa bunga dari peminjaman dan tidak merasa dirugikan ketika melakukan pelunasan.

FOLLOW US