• News

Setiap Rabu, Karyawan DPRD DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

Eko Budhiarto | Selasa, 22/08/2023 04:04 WIB
Setiap Rabu, Karyawan DPRD DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi Polusi udara di Kota Jakarta. (FOTO: ANTARA)

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta melarang pegawai di lingkungannya memakai kendaraan pribadi setiap Rabu untuk mendukung program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekan polusi udara.

"Setiap Rabu pegawai tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/8/2023).

Prasetio menuturkan DPRD DKI Jakarta sudah memberlakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sejak Senin bersamaan dengan pelaksanaan WFH Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Nantinya pegawai yang menjalani WFH akan dipantau melalui panggilan video (video call) untuk memastikan kehadiran pada jam kerja.

Hal senada juga disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi DKI Jakarta Augustinus yang meminta agar setiap Rabu pegawai menggunakan transportasi publik.

"Kami juga membuat surat edaran DPRD khusus ASN dan non ASN setiap hari Rabu agar menggunakan transportasi publik," tambah Augustinus.

Augustinus menuturkan surat edaran menggunakan transportasi publik ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang sering digunakan pegawai untuk ke kanto
Menurut dia bukan masalah pegawai bekerja di rumah atau kantor, melainkan apakah menggunakan kendaraan pribadi atau tidak lantaran berpengaruh pada kemacetan hingga meningkatkan polusi udara.

"Sebagian ASN yang menggunakan kendaraan pribadi, kami rumahkan sambil kami atur jadwalnya," terangnya.

FOLLOW US