• News

Perusahaan Milik Tommy Soeharto Digugat di PN Jakarta Selatan Perkara Wanprestasi

Ariyan Rastya | Jum'at, 11/08/2023 09:21 WIB
Perusahaan Milik Tommy Soeharto Digugat di PN Jakarta Selatan Perkara Wanprestasi Paparan Publik gugatan Parbulk II AS di Jakarta, Kamis (10/8). Foto: Parbulk.

JAKARTA - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) digugat di pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan oleh perusahaan asal Norwegia, Parbulk II AS (Parbulk).

Gugatan itu dilayangkan sebab Humpuss gagal memenuhi Surat pernyataan penanggungan yang telah ditandatangani.

Adapun, perkara perdata yang terregisterasi nomor 166/Pdt.G/2023/PN JKT.JKT SEL. Kemudian, sidangnya akan digelar pertengahan Agustus 2023 mendatang.

Direktur Parbulk II AS Christian Due mengatakan, HITS telah melanggar perjanjian sewa kapal dan menolak mematuhi putusan pengadilan, dan akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian USD48.183.659,87 atau setara Rp727 Milyar.

“Ketika kami melakukan kerja sama dengan salah satu grup usaha asal Indonesia PT HITS, kami terkejut  mengetahui bahwa HITS tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal, namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi itu,” kata Due.

Sengketa hukum timbul dari sebuah Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani oleh HITS untuk kepentingan atas kewajiban anak perusahaannya, Heritage Maritime Ltd. S.A (Heritage), berdasarkan perjanjian sewa kapal Mahakam, milik Parbulk.

Heritage juga gagal menunaikan kewajiban pembayarannya berdasarkan perjanjian sewa Kapal. Wanprestasi lainnya, gagal mengembalikan kondisi kapal Mahakam ke kondisi baik seperti sediakala, gagal  mempertahankan asuransi memadai untuk kapal Mahakam dalam kurun waktu yang wajar,  Heritage manajer Mahakam tanpa persetujuan Parbulk sebagai pemilik kapal.

Parbulk memulai tuntutan hukum terhadap Heritage dan HITS, sesuai dengan forum penyelesaian sengketa yang telah disepakati berdasarkan setiap kontrak, dan berhasil mendapatkan putusan yang memenangkannya dari lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan juga terhadap HITS dari High Court of England (Pengadilan Tinggi Inggris).

Namun demikian, baik HITS maupun Heritage tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar Parbulk hingga saat ini, hingga Parbulk mengalami kerugian sebesar USD48.183.659,87.

Putusan-Putusan Terhadap PT HITS dan Anak Perusahaannya

Pada 23 Desember 2010, majelis arbitrase ad hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan, Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah USD27.031.759,04.

Parbulk juga mengajukan Dalam perkara gugatan Parbulk terhadap HITS di Pengadilan Tinggi Inggris, sesuai putusan nomor 58/2010, telah memerintahkan HITS untuk membayar USD28.013.750,51 ditambah bunga kepada Parbulk.

Dari kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk ini, HITS ataupun Heritage tidak pernah melakukan pembayaran apaun kepada Parbulk hingga saat ini.

“Kami memohon dengan hormat kepada Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengabulkan hak-hak kami. Perkara ini sepatutnya diselesaikan sesuai dengan keadilan, atau hal ini akan menjadi preseden buruk bagi investor asing yang berbisnis dengan perusahaan Indonesia, kata Due.

Hal ini, kata Christian Due, perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat kemudahan berbisnis di Indonesia serta peringkat Indonesia dalam hal penegakan kontrak bisnis internasional di Indonesia.

Pengamat hukum yang juga pengajar Hukum Perdata Dr. Asep Iwan Iriawan SH MH Mengatakan, putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik, oleh itu kekuatannya sempurna, formal, material, dan mengikat.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada, dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” pungkasnya.