• News

Wamenkumham Penuhi Panggilan KPK

Eko Budhiarto | Sabtu, 29/07/2023 05:05 WIB
Wamenkumham Penuhi Panggilan KPK Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Kuasa hukum Eddy, Ricky Herbert Parulian Sitohang, mengatakan bahwa kliennya hadir untuk memberikan klarifikasi.

"Jadi hanya klarifikasi beberapa hal yang menyangkut kemarin dan sudah di-clearkan semua," kata Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Meski demikian Ricky enggan berkomentar lebih lanjut soal apa saja diklarifikasi lembaga antirasuah kepada kliennya.

"Nanti untuk substansi itu urusan KPK, karena itu kan rahasia penyidik," ujarnya.

Ricky juga menyanggah kabar bahwa laporan yang dialamatkan kepada kliennya telah naik ke tahap penyidikan.

"Enggak, jangan berandai-andai," kata Ricky.

Untuk diketahui, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS)pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima Yosi adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky juga menegaskan tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tak tahu menahu soal apa saja yang dikerjakan oleh Yosi.

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," katanya.

 

FOLLOW US