• News

Peras Bupati Pemalang Rp1,2 Miliar, Staf Admin KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka

M.Habib Saifullah | Kamis, 30/07/2026 17:25 WIB
Peras Bupati Pemalang Rp1,2 Miliar, Staf Admin KPK dan Ayahnya Jadi Tersangka Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Budi Dias, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Selain Setya Budi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, dan Lilik Budi Suprianto yang juga merupakan ayah dari Setya Budi Dias.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa telah terjadi pertemuan sebanyak tiga kali antara Anom Widiyantoro, Gus Haris dan Lilik Budi Suprianto.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Taufik menjelaskan tersangka Lilik meyakinkan Anom Widiyantoro dan Gus Haris bisa mengurus perkara dan meminta uang sejumlah Rp2 miliar.

"Terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut, agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan," kata Taufik.

Kemudian, Anom Widiyantoro memberikan uang sejumlah Rp1,2 miliar oleh Gus Haris kepada Lilik Budi Suprianto.

Uang itu merupakan hasil pemerasan yang dilakukan Anom Widyantoro melalui Gus Harim terhadap sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pemalang dan pihak swasta.

"Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," kata Taufik.

Satu hari setelah penyerahan uang pengurusan perkara tersebut, Tim KPK menangkap Lili Budi di rumah kediamannya di Purworejo pada Selasa, 28 Juli 2026, dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,2 miliar.

Pada malam yang sama, KPK mengamankan Gus Haris di Pemalang dan Bupati Anom Widiyantoro di sebuah hotel di Jakarta.

Sementara itu, Setya Budi Dia turut diciduk bersama rombongan dari Jakarta. Total ada 21 orang yang diamankan dalam OTT di tiga lokasi berbeda (Pemalang, Purworejo, dan Jakarta) dengan total barang bukti yang disita mencapai Rp2,7 miliar.

Tersangka Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.

Sementara LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.