• News

Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siapkan Kasasi

Budi Wiryawan | Selasa, 25/07/2023 02:05 WIB
Eltinus Omaleng Divonis Lepas, KPK Siapkan Kasasi Gedung KPK

JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan permintaan salinan putusan lengkap terdakwa Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng ke Pengadilan Tipikor Makassar, Jumat (21/7).

Salinan putusan itu dibutuhkan sebagai bahan menyiapkan upaya hukum kasasi merespons vonis lepas Eltinus Omaleng dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Papua.

"Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi dan menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (24/7).

Selain itu, tim jaksa KPK juga telah menyatakan upaya hukum banding untuk terdakwa Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

"Dengan alasan di antaranya amar putusan khususnya pidana badan dan uang pengganti belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tuntutan tim jaksa," ucap Ali.

Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus tanpa membacakan pertimbangan hukum. Hal itu menuai protes dari KPK.

Sementara Marthen Sawy dan Teguh Anggara dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara.

KPK memproses hukum Eltinus dkk atas kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Lembaga antirasuah mengungkap negara mengalami kerugian mencapai Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Kasus ini bermula ketika pada 2013 Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

FOLLOW US