• News

Kasus Korupsi di PTPN XI, KPK Cegah Lima Orang

Budi Wiryawan | Selasa, 18/07/2023 18:35 WIB
Kasus Korupsi di PTPN XI, KPK Cegah Lima Orang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di PT. Perkebunan Nusantara (PN) XI bepergian ke luar negeri.

Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Upaya ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan perkara.

"KPK telah mengajukan cegah terhadap lima orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Ali mengatakan, lima pihak dimaksud dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023. Di mana, masa pencegaham dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi, mereka yang dicegah itu di antaranya Direktur Operasional PTPN XI, Mochamaf Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; serta dua orang pihak swasta Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.

"Pihak dimaksud yaitu dua pejabat di PTPN XI yang saat kejadian masih aktif dan 3 orang pihak swasta," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu berharap mereka bisa kooperatif jika dipanggil KPK. Sebab kelimanya diduga kuat mengetahui banyak ihwal kasus ini.

Sebelumnya, KPK menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, KPK belum mau menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi kasus ini. Semua itu akan disampaikan kepada publik bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

Keywords :

FOLLOW US