• Info MPR

Waka MPR Dorong Koperasi Dihidupkan Lagi

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 13/07/2023 12:15 WIB
Waka MPR Dorong Koperasi Dihidupkan Lagi Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat aat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7). (Foto: Humas MPR)

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan, menghidupkan kembali koperasi sebagai bentuk inovasi dan bagian dari proses pembangunan perekonomian nasional merupakan sebuah keniscayaan.

Hal tersebut disampaikan Lestari saat membuka diskusi daring bertema Koperasi di Tengah Badai Ekonomi yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/7).

"Koperasi saat ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat. Karena koperasi punya rekam jejak yang kuat dalam ikut serta membangun perekonomian bangsa," kata Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam keterangannya, Kamis (13/7/23).

 

Menurut Rerie, bila dikelola dengan baik dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan, koperasi bisa memberi daya ungkit bagi pembangunan ekonomi nasional. Apalagi, kiprah koperasi saat pandemi bersama sektor UMKM mampu menjadi salah satu jalan keluar bagi perekonomian masyarakat.

Karenanya, Rerie menilai koperasi harus didorong menjadi bagian dari gerakan ekonomi rakyat. Ia menegaskan tantangan saat ini, ialah mewujudkan koperasi sebagai sebuah entitas yang bisa bermanfaat luas bagi lebih banyak orang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, H.P. Martin Y Manurung mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian.

"Dari sisi mekanisme perundang-undangan, pihaknya menginginkan pembahasan RUU Perkoperasian bisa selesai dengan cepat. Kalau bisa Agustus tahun ini sudah selesai," ujarnya.

Martin menilai, kehadiran undang-undang ini sangat penting, karena dari sisi UUD 1945, Pasal 33 koperasi adalah soko guru perekonomian negara kita. Selain itu, UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang ada saat ini sudah tidak mampu mengantisipasi perkembangan zaman.

Di masa Orde Baru, lanjut Martin, koperasi cukup eksis meski pembentukannya top down. Padahal semangat pembentukan koperasi adalah bottom up. Namun, tambahnya, yang terjadi saat ini banyak koperasi simpan pinjam yang gagal bayar. Di saat yang sama sekarang muncul BUMDes di desa-desa. Koperasi terkesan luput dari perhatian.

Menurut Martin, pada RUU Perkoperasian yang akan diajukan ini ada sejumlah pengaturan yang lebih detail seperti antara lain ada tentang koperasi syariah dan pemanfaatan sistem digital.

Martin juga berharap bila UU Perkoperasian yang baru berlaku kelak, bisa membantu penyelesaian sejumlah kasus perkoperasian yang terjadi saat ini.

Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Aditya Putra mengungkapkan bahwa UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

Proses pembuatan RUU Perkoperasian yang baru, ungkap Aditya, saat ini sudah melaksanakan tahap sosialisasi ke masyarakat, dan berkomunikasi antar kementerian dan lembaga terkait sejumlah kewenangan.

Kehadiran RUU Perkoperasian itu, tambah dia, untuk menjawab kebutuhan masa kini dan mengantisipasi masa depan yang sarat dengan perubahan.

Selain itu, tambah dia, RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari UU No.25 Tahun 1992 itu, bertujuan agar koperasi setara dengan badan-badan usaha lainnya, memiliki cakupan usaha yang lebih luas dan juga meningkatkan aspek perlindungan terhadap anggotanya.

Terkait mekanisme perlindungannya, jelas Aditya, bisa dalam bentuk menghadirkan lembaga pengawas seperti OJK dan lembaga penjamin simpanan seperti LPS di perbankan.

"Jadi, nanti ada penataan aspek perlindungan terhadap anggota dan koperasi sebagai badan hukum," ujarnya.

 

FOLLOW US