• News

KPK Duga Tiga Perusahaan Beri Fee Konsultasi ke Rafael Alun

Budi Wiryawan | Kamis, 06/07/2023 21:05 WIB
KPK Duga Tiga Perusahaan Beri Fee Konsultasi ke Rafael Alun Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga saksi terkait dugaan konsultasi perpajakan disertai pemberian fee kepada  mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Materi itu didalami penyidik lewat tiga orang sebagai saksi pada Rabu (5/7). Direktur PT Apexindo Pratama Duta Agustinus Bensik Lomboan, Direktur Keuangan PT Birotika Semesta Rocky Joseph Pesik dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia diwakili oleh Lilita.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik Tersangka RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam katerangannya, Kamis (6/7).

"Lebih lanjut dikonfirmasi pula adanya penerimaan fee dalam bentuk uang oleh Tersangka RAT dari konsultasi dimaksud," imbuhnya.

KPK sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Apexindo Pratama Duta yang tidak disebut namanya, namun yang bersangkutan mangkir.

"Tidak hadir dan dijadwal ulang," kata Ali.

Sebelumnya KPK telah memeriksa istri Rafael bernama Ernie Meike Torondek pada Selasa (4/7). Ernie dicecar mengenai kepemilikan aset-aset mewah tak wajar milik suaminya diduga hasil dari korupsi.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

FOLLOW US