• News

Endar Priantoro Kembali ke KPK, Ini Kata Firli Bahuri

Budi Wiryawan | Kamis, 06/07/2023 14:15 WIB
Endar Priantoro Kembali ke KPK, Ini Kata Firli Bahuri Ketua KPK Firli Bahuri

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuti buka suara merespons Brigjen Pol Endar Priantoro yang kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar sebelumnya diberhentikan Firli Bahuri Cs dan dikembalikan ke instansi asalnya yakni Polri. Firli mengklaim pemberhentian dan pengembalian Endar ke polri sudah sesuai prosedur dan mekanisme.

"Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP juga tidak ada yang salah. Jabatan itu amanah yang harus dipertanggungjawaban di dunia dan akhirat," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (6/7).

Firli mengaku telah memerintahkan Kepala Biro Hukum untuk menyusun saran dan pertimbangan hukum terkait penerimaan Endar untuk bekerja lagi di KPK.

"Sehingga tanggal 27 Juni 2023 Sekretaris Jenderal KPK melakukan perubahan surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan EP [Endar Priantoro] sebagai Direktur Penyelidikan," imbuhnya.

Pensiunan jenderal bintang tiga ini menambahkan pimpinan KPK juga telah mengeluarkan surat perintah untuk Endar mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang.

Sebelumnya Endar menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jendreal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan-RB, kepada Bapak Kapolri," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (5/7).

Ungkapan terima kasih itu dia sampaikan terkait banding administrasi yang sempat ditempuhnya buntut pemberhentian sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Di mana, upaya administrasi yang disampaikan Endar kepada Menpan-RB telah diterima. Sehingga, dia kembali ditugaskan di KPK melalui surat keputusan (SK) tertanggal 27 Juni 2023.

FOLLOW US