• News

KPK Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo

Budi Wiryawan | Selasa, 04/07/2023 12:15 WIB
KPK Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo Rafael Alun Trisambodo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri dari mantan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek.

Ernie Mieke bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

"Pemeriksaan dilakukan di dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/7).

Selain Ernie Mieke, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini. Keempat saksi merupakan wiraswasta, bernama Anak Agung Ngurah Mahendra, Happy Hermawati, Shielfy, dan Aulia Bismar.

Hanya saja, juru bicara berlatar belakang jaksa itu tidak menyebutkan materi apa yang akan digali penyidik KPK terhadap kelima saksi dimaksud.

Sebelumnya, KPK menyita 20 aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo senilai RP150 miliar. Aset yang disita itu diduga berkaitan dengan kasus TPPU Rafael.

"Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Aset yanvdisita berlokasi di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga di Yogyakarta, dan 11 di Manado Sulawesi Utara.

Penyitaan aset itu merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Langkah ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi

Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya. Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal TPPU. KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

Tim penyidik KPK juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M, dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

Selain itu, satu unit motor gede Harley Davidson yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, juga sudah disita saat tim KPK menggeledah dua rumah kediaman adik Rafael di Cirendeu, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

FOLLOW US