• Info DPR

Badan Keahlian DPR Berharap Informasi Publik Lebih Terbuka

Yahya Sukamdani | Selasa, 20/06/2023 18:32 WIB
Badan Keahlian DPR Berharap Informasi Publik Lebih Terbuka Kepala BK Setjen DPR RI Inosentius Samsul (tengah) saat acara Penetapan DIP-DIK Tahun 2023 & Forum Konsultasi Publik PPID Setjen DPR RI: From Request to Access, Bangga Menjadi Terbuka, di Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: dpr

JAKARTA - Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Inosentius Samsul beharap inforng penetapan Daftar Infromasi Publik (DIP) – Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) DPR RI Tahun 2023.

“Dengan banyaknya data yang dibuka, serta sedikit data yang dikecualikan, maka zero permohonan bukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan. Sepanjang data yang dibuka itu bisa diakses publik. Terlebih lagi DPR RI saat ini sebagai open parlemen. Bagaimana hal itu bisa dilakukan jika data yang ditampilkan ke publik terbatas,” ujar Sensi, begitu Inosentius Samsul biasa disapa dalam acara Penetapan DIP-DIK Tahun 2023 & Forum Konsultasi Publik PPID Setjen DPR RI: “From Request to Access, Bangga Menjadi Terbuka”, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Tidak hanya itu, lanjut Sensi, terkadang transparasi itu menjadi sebuah upaya atau langkah yang tepat untuk menjawab respon publik yang terkadang negatif. Dikarenakan ketidakpahaman publik tersebut akan sebuah hal yang dilakukan atau dijalankan DPR RI.

Dari sana pihaknya berharap melalui kegiatan penetapan DIP dan DIK, semakin memperkokoh kerjasama dan komitmen bersama untuk mempertahankan peringkat Informatif DPR RI sebagai badan publik, yang semakin mengharumkan nama lembaga di mata publik. Dalam sambutannya, Sensi juga menjelaskan bahwa Hak atas informasi adalah bagian yang sangat menentukan dalam kehidupan setiap warga negara, terutama sebagai dasar untuk berpartisipasi dalam proses–proses sosial.

Hal tersebut membuat setiap orang harus memperoleh haknya untuk mendapat akses informasi dalam berbagai aspek kehidupan. Berawal dari bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kemudian lahirlah Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan, efisien, dan partisipatif. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu bertujuan agar penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik semakin tinggi. Keterlibatan publik pada akhirnya akan menghasilkan penyelenggaraan negara yang lebih berkualitas, dan mendorong pula ketahanan nasional negara kita. Partisipasi seperti itu menghendaki adanya jaminan.

DPR RI sebagai Badan Publik, dalam hal ini melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Setjen DPR RI, senantiasa berupaya untuk memperbaiki tata kelola dan penyajian informasi publik melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki DPR RI, agar informasi publik semakin mudah diakses masyarakat, sebagai pemenuhan kewajiban terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Pada tahun 2022, PPID Setjen DPR RI menambahkan fitur ramah disabilitas sensorik Netra, yang memudahkan masyarakat berkebutuhan khusus untuk dapat menggunakan aplikasi layanan informasi publik tanpa harus berkunjung langsung ke unit layanan informasi. Aplikasi ini terhubung langsung dengan back end yang ditangani langsung oleh petugas layanan, sehingga permohonan informasi yang diajukan mendapatkan tanggapan secara langsung dan cepat.

FOLLOW US