• Bisnis

Hari Laut Sedunia, Iskindo Soroti PP Ekspor Pasir Laut

Budi Wiryawan | Kamis, 08/06/2023 16:22 WIB
Hari Laut Sedunia, Iskindo Soroti PP Ekspor Pasir Laut Aktivis sarjana kelautan Indonesia yang juga Dewan Pembina ISKINDO (Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia) periode 2021-2026, Awaluddin. (Foto: Ist)

JAKARTA - Kelaut aja, begitulah kata yang biasa dibaca dan dengar di setiap perbincangan yang bernada sumir. Tapi ternyata ini dapat menjadi hal yang positif.

Laut dengan pasir putihnya dapat menjadi tempat menuangkan karya seni dan film, bahkan tempat mendapatkan ide inspirasi dari anak bangsa.

Hal ini dikatakan Penggiat Kemaritiman Awaluddin menyambut Hari Laut se-Dunia.

"Laut bahkan menjadi inspirasi sandiwara radio populer berjudul Butir-butir Pasir di Laut," kata Awaluddin.

Saat ini, kata Awaluddin, pada Hari Laut Sedunia, butir-butir pasir laut ini menjadi perbincangan yang dinamis di kalangan stakeholder kelautan seperti Pemerintah, Pengusaha dan LSM.

Awaluddin menilai, terbitnya beleid yang membolehkan ekspor pasir laut memang mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.

Dewan Pembinan ISKINDO ini mencoba mengurai persoalan PP yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Dipaparkanya, regulasi yang disusun Pemerintah selama ini tidak pernah melarang adanya ekspor pasir laut.

"Yang ada adalah bagaimana mengatur soal tata niaga pada pasal 8 dan 9 Keppres Nomor 33 Tahun 2003," kata Awaluddin yang juga Caleg DPRD Provinsi Jawa Barat Partai Nasdem Dapil VI Kabupaten Bogor.

Alumni Universitas Hasanuddin ini memaparkan, Pasir laut dalam batas tertentu dapat digunakan untuk penanggulangan pendangkalan alur pelayaran, rehabilitasi pantai dan bahkan reklamasi untuk mengatasi kelangkaan lahan pembangunan di daratan, serta upaya pengendalian pemanfaatan pantai dan sejenisnya.

Maka penambangan pasir bisa dilakukan dalam batas yang disepakati dan sesuai dengan kaidah lingkungan.

Bagi pelaku usaha, kegiatan ini termasuk padat modal, melibatkan peralatan dan teknologi memadai dan sesuai yang belum dimiliki pengusaha di Indonesia bahkan BUMN sekalipun.

"Beneficiaris dari kegiatan ini jumlahnya sedikit, dan terbuka kesempatan yang sangat lebar bagi terjadinya berbagai malpraktik dari sisi perizinan, pemanfaatan PNBP, konflik lintas sektor dan konflik horizontal," kata Awaluddin.

"Untuk itu harmonisasi kebijakan dari lintas sektor sangat diperlukan sebagai upaya solusi bersama," sambungnya.

Awaluddin menyarankan agar pengelolaan dan peruntukan pasir laut harus terencana dengan baik. Pasalnya, dapat berdampak bagi ekosistem laut.

Pemulihan lingkungan memerlukan waktu yang sangat lama, biaya mahal dan tentunya dibutuhkan komitmen bersama.

"Jadi diekspor kemungkinan potensi penerimaan lebih kecil dibanding potensi kerugian. Mengingat sifat kegiatan yang eksklusif maka sangat mungkin dijadikan usaha sesaat untuk kegiatan diluar kepentingan umum.

"Merujuk pada fakta yang dipaparkan, bisnis ini sebaiknya tidak berjangka panjang, disamping itu kesempatan untuk meraup keuntungan cukup sempit dan bisa timbulkan konflik antar stakeholder," kata Awaluddin.

Selain itu pasir laut sebaiknya dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri dan memberi ruang bagi pelaku usaha domestik.

Banyak proyek hilir yang sudah dijadikan Proyek Strategis Nasional, setidaknya hulu dan mendasar seperti ini tidak sebaiknya dijadikan PSN, karena luas dan pajang bentangan pasir laut kita adalah simbol dan batas kedaulatan, sebuah negara.

FOLLOW US