JAKARTA – Komisi III DPR RI mempertanyakan usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari Rp18,1 Triliun menjadi Rp20,2 Triliun atau bertambah sekitar Rp2,2 Triliun.
"Dari anggaran yang diusulkan, Komisi III ingin mengetahui akan digunakan untuk program atau kegiatan apa saja, dan apakah anggaran ini sudah dirasa cukup," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir seperti dilansir dpr.go.id, Sabtu (3/6/2023).
Berdasar pasal 59 ayat 2 huruf C peraturan DPR RI tentang tata tertib, bahwa tugas Komisi dalam bidang anggaran adalah membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program kementerian dan lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi III.
Di lain pihak, Yasonna pun menyampaikan tambahan anggaran tahun 2024 sekitar Rp 2 triliun untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham. Dia menyebut surat pengajuan itu sudah dilayangkan secara resmi Jumat (26/5) lalu.
"Kami meminta dukungan Komisi III tambahan anggaran tahun 2024, Rp 2.229.757.634 yang telah kami ajukan melalui surat resmi Kementerian Hukum dan HAM tanggal 26 Mei 2023," tutur Yasonna.
Yasonna menerangkan, anggaran itu akan disalurkan untuk beberapa hal. Salah satunya adalah untuk meningkatkan pembentukan dan penyusunan perundang-undangan.
"Satu, pemenuhan tugas dan fungsi pemasyarakatan di wilayah. Kedua, peningkatan pembentukan dan penyusunan perundang-undangan. Ketiga, memenuhi pelaksanaan tugas dan fungsi bidang HAM di wilayah. Empat, penambahan taruna politeknik yang mempengaruhi renbut seragam, konsumsi makanan, honorarium narasumber dan dosen tidak tetap serta implementasi Tri Dharma perguruan tinggi melalui penelitian dan pengabdian masyarakat," terang Yasonna.