• News

Kemenhub Bagikan Ratusan Senjata Api dan Puluhan Ribu Peluru ke Personel KPLP

Yahya Sukamdani | Rabu, 31/05/2023 18:13 WIB
Kemenhub Bagikan Ratusan Senjata Api dan Puluhan Ribu Peluru ke Personel KPLP Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), Kementerian Perhubungan, Rivolindo. Foto: djpl

JAKARTA - Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membagikan 124 pucuk senjata api dan 11.160 butir amunisi (90 butir peluru per pucuk senjata api) kepada personel Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di 47 Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Dalam mengatur penggunaan senjata api di lingkungan maritim, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan. Pertama, penegakan hukum, dimana Kementerian Perhubungan memiliki peran penting dalam menindak pelanggaran hukum di laut, termasuk pelanggaran tindak pidana pelayaran. Senjata api memainkan peran serius dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di lingkungan maritim yang luas," kata Direktur KPLP, Rivolindo di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Rivolindo menjelaskan mengenai fungsi pengendalian operasi penegakan hukum dimana dalam situasi tertentu, KPLP mungkin harus menghadapi kelompok atau individu yang bersenjata.

"Dalam konteks ini, senjata api menjadi alat penting untuk mengendalikan situasi, melindungi personel, dan mencegah eskalasi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan," ungkapnya.

Kemudian, dalam fungsi deterensi atau pencegahan, adanya senjata api di tangan KPLP dapat berfungsi sebagai elemen penindakan hukum dilapangan, mengirimkan pesan yang jelas bahwa perairan dan pesisir yang dijaga dan dilindungi dengan serius.

Keberadaan senjata api tersebut dapat mencegah pihak-pihak yang bermaksud jahat untuk mencoba melanggar hukum atau melakukan tindakan kriminal di wilayah maritim Indonesia.

Namun demikian, Rivolindo menegaskan dalam menggunakan senjata api, KPLP harus memperhatikan beberapa faktor penting, seperti pelatihan dan standar operasional, pengawasan dan akuntabilitas, koordinasi dengan otoritas lain, serta penilaian risiko.

FOLLOW US